Postingan

Menampilkan postingan dari Juli 17, 2016

UU Tax Amnesty ; Kompromi Negara yang INKONSTITUSIONAL

Gambar
Arif Hidayatullah Sekretaris Jendral LMND Jakarta, 17 Juli 2016 Disahkannya undang-undang tax amnesty adalah penegasan soal tidak berdayanya negara terhadap para pengusaha yang tidak taat bayar pajak. Sehingga negara harus berkompromi. Hal tersebut diperkuat oleh statmen dari Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara yang mengatakan bahwa "Undang-undang pengampunan pajak ini memang telah lama di tunggu oleh kalangan pengusaha". Jadi kekwatiran akan disahkannya undang-undang ini sangat jelas bukan? Apabila Pemerintah mengklaim bahwa undang-undang ini berdampak positif bagi perekonomian indonesia, tapi bagi kami hal ini seolah negara mengampuni para penjahat. Tentunya tidak adil pula bagi mereka yang taat pajak. Dan kemudian, jika timbul pemikiran "jangan bayar pajak dulu, nanti juga jika target tidak sampai akan dilakukan pemutihan lagi" akan memperparah keadaan. Adil kiranya jika kita rakyat kecil menyerukan untuk boikot baya...