KEBEBASAN BERPENDAPAT ADALAH HAK ASASI "Hentikan kriminalisasi dan bebaskan aktivis Pro-Kemerdekaan Papua tanpa syarat !!!!
KEBEBASAN BERPENDAPAT ADALAH HAK ASASI "Hentikan kriminalisasi dan bebaskan aktivis Pro-Kemerdekaan Papua tanpa syarat !!!! Rabu, 18 September 2019 EW LMND-DN Lampung melakukan aksi massa damai di depan Indomaret UBL. Aksi massa tersebut dimulai pukul 16:00 WIB dengan massa aksi lebih kurang 20 orang. Bermula dari aksi damai di depan Istana Negara pada tanggal 28 Agustus 2019, 8 aktivis pro Demokrasi yang menyuarakan persoalan pelecehan dan tindakan rasial terhadap orang Papua di Surabaya, Malang dan Semarang. Aksi yang dilakukan secara damai dan tertib berujung penangkapan dengan tuduhan pasal makar. Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup lama, 2 orang dibebasakan dan 6 orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka. Adapun 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah : Surya Anta (aktivis pro Demokrasi), Charles Kosay (Aktivis Papua), Dano Tabuni (Aktivis Papua), Isay Wenda (aktivis Papua), Ambrosius Mulait (Aktivis Papua), Ariana L...