KEBEBASAN BERPENDAPAT ADALAH HAK ASASI "Hentikan kriminalisasi dan bebaskan aktivis Pro-Kemerdekaan Papua tanpa syarat !!!!

KEBEBASAN BERPENDAPAT ADALAH HAK ASASI 
"Hentikan kriminalisasi dan bebaskan aktivis Pro-Kemerdekaan Papua tanpa syarat !!!!

Rabu, 18 September 2019 EW LMND-DN Lampung melakukan aksi massa damai di depan Indomaret UBL. Aksi massa tersebut dimulai pukul 16:00 WIB dengan massa aksi lebih kurang 20 orang. 

Bermula dari aksi damai di depan Istana Negara pada tanggal 28 Agustus 2019, 8 aktivis pro Demokrasi yang menyuarakan persoalan pelecehan dan tindakan rasial terhadap orang  Papua di Surabaya, Malang dan Semarang.  Aksi yang dilakukan secara damai dan tertib berujung penangkapan dengan tuduhan pasal makar. 
Setelah menjalani pemeriksaan yang cukup lama, 2 orang dibebasakan dan 6 orang lainnya ditetapkan menjadi tersangka. Adapun 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka  adalah : Surya Anta (aktivis pro Demokrasi), Charles Kosay (Aktivis Papua), Dano Tabuni (Aktivis Papua), Isay Wenda (aktivis Papua), Ambrosius Mulait (Aktivis Papua), Ariana Lokbere (Aktivis Papua). Penetapan tersangka terhadap 6 orang aktivis pro demokrasi tersebut menunjukan bahwa negara melalui perangkat aparatusnya anti terhadap gerakan rakyat. 

Upaya kriminalisasi terhadap 6 orang aktivis Pro Demokrasi tersebut menunjukan bahwa Demokrasi kita dalam keadaan terancam. Dimana demokrasi hanya tinggal nama yang tidak mampu di realisasikan oleh negara.

Koordinator lapangan menyatakan "kami menuntut kepada negara untuk menghentikan semua upaya kriminalisasi terhadap aktivis pro demokrasi dan menuntut kepada negara untuk membebaskan 6 aktivis pro demokrasi tanpa syarat sekarang juga, yang hari ini statusnya dijadikan tersangka".

Kebebasan berpendapat saat ini merupakan barang sukar di negeri ini, sejatinya amanat UUD1945 pasal 28E ayat 3 yaitu setiap orang berhak atas kebebasan bererikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat pendapat tidak hanya disampaikan secara lisan namun juga dapat lewat tulisan. Mengemukakan pendapat sejatinya adalah hak dari setiap warga Negara.  namun sebaliknya Negara melalui perangkat pendukungnya justru tidak memberikan tempat untuk gerakan rakyat menyampaikan suara beserta tuntutan-tuntutannya. Aksi massa yang di lakukan gerakan rakyat secara damai dan tertib justru dijawab dengan tindakan represif dan kriminalisasi.
                                                          
Ketua Wilayah LMND-DN Lampung dalam orasinya menyatakan "sistem ekonomi kapitalisme di bawah kuasa tunggal Amerika Serikat, melalui pemerintahan boneka Jokowi-JK tengah melangsungkan skema Neoliberalisme di tanah Papua untuk mengeksploitasi sumber daya alam sehingga untuk menjaga kelanggengan penghisapan dan penindasan maka mau tidak mau negara menggerahkan seluruh perangkat bersenjatanya untuk menundukkan Bangsa West Papua."

Kebebasan menyampaikan pendapt di muka umum seperti ini seharusnya di berikan untuk mengekspresikan hasil dari kemenangan demokrasi. Dengan ini kami EW LMND-DN Lampung menuntut :
1. Berikan hak demokrasi atau referendum kepada bangsa West Papua.
2. Tarik militer organic dan non organic dari tanah Papua.
3. Bebaskan 6 aktivis pro demokrasi sekarang juga tanpa syarat.
4. Tangkap dan adili pelanggaran HAM di tanah West Papua
5. Buka akes informasi berupa internet dan kemerdekaan pers di West Papua.

Salam Pembebasan !!!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERNYATAAN SIKAP LIGA MAHASISWA NASIONAL UNTUK DEMOKRASI - DEWAN NASIONAL (LMND-DN).

Tentang Represifitas di Meksiko, Organisasi Dunia Angkat Bicara