OPINI
MEI MENGGUGAT
Hak bukanlah apa yang diberikan seseorang padamu, melainkan apa yang
seorang pun tidak bisa ambil daripadamu
![]() |
| Foto:Funky RS |
Jika
kita menelaah sejarah HAM di Indonesia, sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata
tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi
latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia, karena manusia dengan tangannya
merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang
satu dengan semena-mena menjajah dan menguasai bangsa lain. Maka dari itu
dengan berdialektika pola pikir manusia dengan dorongan atas kehendak social, untuk
melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya antar sesama umat manusia,
hak asasi manusia sangat dibutuhkan.
Pada
masa prakemerdekaan, pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada
abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran-pemikiran
mengenai HAM adalah Raden Adjeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat
yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan. Pada masa kemerdekaan
era orde lama gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang
BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945,
yaitu Mohammad Hatta dan Mohammad Sukirman. Tetapi, upaya mereka kurang
berhasil, hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945.
Sementara
itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Beralih pada
masa ordebaru merupakan puncak dari pelannggaran HAM yang terjadi di Indonesia,
ini terjadi karena HAM dianggap sebagai paham liberal (barat) yang bertentangan
dengan budaya timur dan Pancasila. Oleh karenanya, HAM hanya diakui sangat terbatas.
Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak
dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik belum stabil pasca reformasi
yang hanya mampu menumbangkan rezim otoriter, tapi belum mempunyai konsep yang
jelas mengenai cita-cita the founding fathers yaitu Welfare State (Negara
Kesejahteraan), berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi
pula berbagai pelanggaran HAM berat.
Pada
era reformasi, masalah penegakan HAM di Indonesia sudah menjadi tekad dan komitmen
yang kuat dari segenap komponen bangsa, terdapat beberapa kemajuan yang ditandai
dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik.
Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amandemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan
UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005,
pemerintah meratifikasi dua instrument yang sangat penting dalam penegakan HAM,
yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR)
menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Internasional tentang Hak-Hak sipil
dan politik ( ICCPR ) menjadi Undang-Undang No.12 tahun 2005.
Dengan
perjalanan sejarah HAM di Indonesia, begitu banyak pula pelanggaran HAM yang
terjadi di Indonesia yang belum terungkap sampai saat ini, dan begitu banyak persoalan
HAM yang seolah terkubur oleh era modernisasi atau era globalisasi, hal ini diperkuat
dengan modus ekonomi kapital yang menjadi diktator nusantara yang
mengimplikasikan birokrakrasi pemerintahan untuk melegitimasi produsen mega proyek
baik lokal maupun interlokal, sehingga membuat yang lemah semakin tertindas.
Seperti contoh
kasus Marsinah, wanita kelahiran nglundo, pada 10 April 1969 ini harus meninggal
di usia 24 tahun, Marsinah adalah seorang
aktivis buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo Jawa Timur.
Ia diculik lalu ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah mennghilang selama tiga
hari. Mayatnya ditemukan di hutan di dusun jegong, Desa Wilangan dengan tanda-tanda
bekas penyiksaan berat.
Kemudian tragedi
Trisakti 12 Mei 1998 adalah peristiwa penembakan, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi
menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat
mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, serta puluhan lainya luka. Mereka
yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hartono, Hafidin Royan, Hendriawan Sie.
Mereka tewas tertembak didalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat
vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
Beralih
ke Serambi Mekkah, suatu gelar yang terhormat dari umat islam nusantara yang
diberikan untuk provinsi Aceh, ternyata juga memiliki goresan luka jika kita
berbicara soal HAM, seperti tragedi simpang KKA yang juga kita kenal dengan nama
Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh, adalah sebuah peristiwa yang
berlangsung saat konflik Aceh pada tanggal 3 Mei 1999, di kecamatan Dewantara,
Aceh. Pada saat itu militer Indonesia menembaki kerumunan warga yang sedang berunjuk
rasa memprotes insiden penganiayaan warga yang terjadi pada tanggal 30 April di
Cot Murong, Lhoksumawe. Dalam tragedi ini tercatat sedikitnya 46 warga sipil tewas,
156 mengalami luka tembak, 10 orang oranghilang, dan tujuh dari korban tewas adalah
anak-anak. Tak hanya itu masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran HAM yang
terjadi dibulan mei seperti, Tragedi Jamboe Keupok pada 17 Mei 2003 dan Darurat
Militer di Aceh pada 19 Mei 2003.
Lebih ironis
lagi baru-baru ini pada peringatan hari raya buruh Internasional tapatnya pada tanggal
1 Mei 2015, beberapa hari yang lalu datang berita duka dari Gelora Bung Karno
(GBK). Seorang aktivis serikat buruh yang bernama Sebastian Manufuti, pria
berusia 35 tahun ini meninggal dunia setelah terjatuh dari atap stadion pada saat
organisasinya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), sedang menggelar
perayaan hari buruh di stadion peninggalan bung Karno tersebut.
Sesuai
dengan asas demokrasi di Indonesia mohon ijinkan saya berpendapat, kejadian yang
menimpa Sbastian dapat saya analogikan sebagai pelanggaran HAM karena sebelum melakukan
aksinya, disebutkan perihal sila kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia yang diungkapkan oleh Sbastian. Jika kita relevansikan sila kelima dengan
keadaan buruh sebagai tenaga produktif, ini jelas berbanding terbalik,
mengingat masih banyaknya buruh dibayar murah tidak sesuai dengan kebutuhan hidup
layak (KHL), masih banyaknya buruh yang diperlakukan dengan sistem kerja kontrak
(outsorching), masih banyak buruh yang dipekerjakan tidak sesuai dengan jam
kerja, ditengah perekonomian rakyat Indonesia yang mayoritas adalah sebagai
buruh, masih berada digaris kemiskinan, disamping itu pula kebutuhan hidup yang
terus meningkat, ditambah dengan situasi politik yang tidak pernah berpihak kepada
rakyat kecil.
Persoalan-persoalan
seperti inilah yang menyebabkan timbulnya aksi-aksi nekat dikalangan buruh,
dengan harapan agar keluh kesah, derita kaum
bruh dapat didengar. Lalu apa yang sudah diamanahkan dalam konstitusi
Negara UUD 1945 dalam pasal 27 ayat 2 bahwa, tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, rangkaian kata emas ini menjadi
busuk dibawah kendali imperium-imperium noeliberal yang semakin masif mencengkram
seluruh pelosok negeri.
Beriringan
dengan konvergensi, sejarah perjalanan HAM dan berbagai macam kasus pelanggaran
HAM diatas, lantas bagaimana dengan tujuan dari Negara yaitu kesejahteraan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menjamin seluruh sektor baik dari segi,
pendidikan, kesehatan, kebutuhan hidup layak yang bergantung dengan kemandirian
perekonomian bangsa. Tapi pemerintah hari ini melakukan sanitasi terhadap rakyat
kecil, mereka menganggap rakyat kecil adalah benda kotor sehingga mereka tidak mau
bersentuhan dengan rakyat kecil.
Hal ini
dibuktikan dengan diciptakannya ayunan yang megah, untuk membuai para pemodal supaya
mereka dapat bersantai dan mengeruk sumber daya alam di Indonesia, itu
menjelaskan bahwa pemerintah hari ini adalah ibu dari para penguasa modal lokal
maupun asing, bukan ibu dari rakyat Indonesia, padahal yang seharusnya terjadi
ialah pemerintah menjadi ibu dari rakyat indonesia, yang segera mengutuk segala
bentuk ekploitasi yang merugikan rakyat, dan segera menasionalisasikan segala
sumber daya alam kita yang dikuasai oleh pihak asing, lalu dikelolah secara
kolektif oleh bangsa sendiri untuk kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya
berkaitan dengan pelanggaran HAM dengan begitu banyaknya saudara kita yang
harus meregang nyawa dimoncong-moncong senjata aparat keamanan Negara dibawah kekuasaan
otoriter orde baru yang sampai saat ini yang belum terungkap, maka patutlah kita
mengulas kembali konstitusi kita UUD 1945 yang diamanhkan dalam pasal 27 ayat 1
bahwa, “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan,
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Tapi
yang terjadi hari ini ditengah kekuasaan system liberalisasi ekonomi, politik,
dan budaya peraturan-peraturan tentang HAM hanya dijadikan sebagai Tameng pelindung
bagi para KORUPTOR yang masih mampu tersenyum
ria setelah merenggut jutaan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Untuk
itu kita sebagai pemuda Progresif Revolusioner yang tetap
konsisten mengawal perjuangan rakyat tertindas, mari membuka mata, memmbuka
telinga, membuka mulut, dan mengabarkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa
masih banyak pelanggaran HAM menimpa saudara kita yang sampai hari ini belum
menemui titik terang, kita rakyat Indonesia berada di negara yang berasaskan
Demokrasi maka sudah sepatutnya kita menuntut kepada bapak Jokowi-JK selaku
pimpinan negara untuk segera meenyelesaikan seluruh persoalan HAM di Indonesia,
karena sudah kita ketahui bersama bahwa, Negara Indonesia adalah Negara hukum,
itu tertuang pada UUD 1945 dalam pasal 1 ayat 3. Jika Negara Indonesia adalah
Negara hukum itu artinya seluruh rakyat Indonesia harus menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia tanpa terkecuali.
Rakyat
Indonesia berada di negeri yang porak poranda, negeri yang penuh retorika,
negeri yang dimotori oleh kaum munafik, negeri hukum tapi penguasa tak taat
hukum, negeri yang kaya sumber daya alam namun miskin, negeri yang indah namun
busuk, negeri yang ramah namun penghianat, negeri dimana orang miskin dilarang
sakit, negeri dimana orang miskin dilarang sekolah, negeri dimana buruh dibayar
murah, dan negeri yang megah namun gelap.
Akankah situasi
seperti ini terus kita biarkan atau bersatu padu bangkit melawan segala bentuk
tirani yang menjajah bumi pertiwi.(FRS)
Salam Juang!!!
Menuju Kongres LMND Ke VII!!!

Komentar
Posting Komentar