OPINI



MEI MENGGUGAT

Hak bukanlah apa yang diberikan seseorang padamu, melainkan apa yang seorang pun tidak bisa ambil daripadamu
Foto:Funky RS
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan berlaku secara universal (umum). Hak asasi manusia muncul sebagai reaksi, atas kewenangan-kewenangan penguasa yang memerintah secara otoriter, munculnya penguasa yang otoriter mendorong orang yang tertekan hak asasinya untuk berjuang menyatakan keberadaannya sebagai makhluk yang bermartabat.

          Jika kita menelaah sejarah HAM di Indonesia, sepanjang sejarah kehidupan manusia ternyata tidak semua orang memiliki penghargaan yang sama terhadap sesamanya. Ini yang menjadi latar belakang perlunya penegakan hak asasi manusia, karena manusia dengan tangannya merusak, mengganggu, mencelakakan, dan membunuh manusia lainnya. Bangsa yang satu dengan semena-mena menjajah dan menguasai bangsa lain. Maka dari itu dengan berdialektika pola pikir manusia dengan dorongan atas kehendak social, untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan yang sebenarnya antar sesama umat manusia, hak asasi manusia sangat dibutuhkan.

          Pada masa prakemerdekaan, pemikiran modern tentang HAM di Indonesia baru muncul pada abad ke-19. Orang Indonesia pertama yang secara jelas mengungkapkan pemikiran-pemikiran mengenai HAM adalah Raden Adjeng Kartini. Pemikiran itu diungkapkan dalam surat-surat yang ditulisnya 40 tahun sebelum proklamasi kemerdekaan. Pada masa kemerdekaan era orde lama gagasan mengenai perlunya HAM selanjutnya berkembang dalam sidang BPUPKI. Tokoh yang gigih membela agar HAM diatur secara luas dalam UUD 1945, yaitu Mohammad Hatta dan Mohammad Sukirman. Tetapi, upaya mereka kurang berhasil, hanya sedikit nilai-nilai HAM yang diatur dalam UUD 1945. 

Sementara itu, secara menyeluruh HAM diatur dalam Konstitusi RIS dan UUDS 1950. Beralih pada masa ordebaru merupakan puncak dari pelannggaran HAM yang terjadi di Indonesia, ini terjadi karena HAM dianggap sebagai paham liberal (barat) yang bertentangan dengan budaya timur dan Pancasila. Oleh karenanya, HAM hanya diakui sangat terbatas. Komisi Hak Asasi Manusia dibentuk pada tahun 1993. Namun, komisi tersebut tidak dapat berfungsi dengan baik karena kondisi politik belum stabil pasca reformasi yang hanya mampu menumbangkan rezim otoriter, tapi belum mempunyai konsep yang jelas mengenai cita-cita the founding fathers yaitu Welfare State (Negara Kesejahteraan), berbagai pelanggaran HAM terus terjadi, bahkan disinyalir terjadi pula berbagai pelanggaran HAM berat.

          Pada era reformasi, masalah penegakan HAM di Indonesia sudah menjadi tekad dan komitmen yang kuat dari segenap komponen bangsa, terdapat beberapa kemajuan yang ditandai dengan membaiknya iklim kebebasan dan lahirnya berbagai dokumen HAM yang lebih baik. Dokumen itu meliputi UUD 1945 hasil amandemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2005, pemerintah meratifikasi dua instrument yang sangat penting dalam penegakan HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak-Hak ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2005, dan Internasional tentang Hak-Hak sipil dan politik ( ICCPR ) menjadi Undang-Undang No.12 tahun 2005. 

          Dengan perjalanan sejarah HAM di Indonesia, begitu banyak pula pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia yang belum terungkap sampai saat ini, dan begitu banyak persoalan HAM yang seolah terkubur oleh era modernisasi atau era globalisasi, hal ini diperkuat dengan modus ekonomi kapital yang menjadi diktator nusantara yang mengimplikasikan birokrakrasi pemerintahan untuk melegitimasi produsen mega proyek baik lokal maupun interlokal, sehingga membuat yang lemah semakin tertindas.

Seperti contoh kasus Marsinah, wanita kelahiran nglundo, pada 10 April 1969 ini harus meninggal di usia 24 tahun,  Marsinah adalah seorang aktivis buruh pabrik PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo Jawa Timur. Ia diculik lalu ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993 setelah mennghilang selama tiga hari. Mayatnya ditemukan di hutan di dusun jegong, Desa Wilangan dengan tanda-tanda bekas penyiksaan berat. 

Kemudian tragedi Trisakti 12 Mei 1998 adalah peristiwa penembakan, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Presiden Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, serta puluhan lainya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hartono, Hafidin Royan, Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak didalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.

Beralih ke Serambi Mekkah, suatu gelar yang terhormat dari umat islam nusantara yang diberikan untuk provinsi Aceh, ternyata juga memiliki goresan luka jika kita berbicara soal HAM, seperti tragedi simpang KKA yang juga kita kenal dengan nama Insiden Dewantara atau Tragedi Krueng Geukueh, adalah sebuah peristiwa yang berlangsung saat konflik Aceh pada tanggal 3 Mei 1999, di kecamatan Dewantara, Aceh. Pada saat itu militer Indonesia menembaki kerumunan warga yang sedang berunjuk rasa memprotes insiden penganiayaan warga yang terjadi pada tanggal 30 April di Cot Murong, Lhoksumawe. Dalam tragedi ini tercatat sedikitnya 46 warga sipil tewas, 156 mengalami luka tembak, 10 orang oranghilang, dan tujuh dari korban tewas adalah anak-anak. Tak hanya itu masih banyak lagi kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi dibulan mei seperti, Tragedi Jamboe Keupok pada 17 Mei 2003 dan Darurat Militer di Aceh pada 19 Mei 2003.

Lebih ironis lagi baru-baru ini pada peringatan hari raya buruh Internasional tapatnya pada tanggal 1 Mei 2015, beberapa hari yang lalu datang berita duka dari Gelora Bung Karno (GBK). Seorang aktivis serikat buruh yang bernama Sebastian Manufuti, pria berusia 35 tahun ini meninggal dunia setelah terjatuh dari atap stadion pada saat organisasinya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), sedang menggelar perayaan hari buruh di stadion peninggalan bung Karno tersebut. 

Sesuai dengan asas demokrasi di Indonesia mohon ijinkan saya berpendapat, kejadian yang menimpa Sbastian dapat saya analogikan sebagai pelanggaran HAM karena sebelum melakukan aksinya, disebutkan perihal sila kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang diungkapkan oleh Sbastian. Jika kita relevansikan sila kelima dengan keadaan buruh sebagai tenaga produktif, ini jelas berbanding terbalik, mengingat masih banyaknya buruh dibayar murah tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), masih banyaknya buruh yang diperlakukan dengan sistem kerja kontrak (outsorching), masih banyak buruh yang dipekerjakan tidak sesuai dengan jam kerja, ditengah perekonomian rakyat Indonesia yang mayoritas adalah sebagai buruh, masih berada digaris kemiskinan, disamping itu pula kebutuhan hidup yang terus meningkat, ditambah dengan situasi politik yang tidak pernah berpihak kepada rakyat kecil. 

Persoalan-persoalan seperti inilah yang menyebabkan timbulnya aksi-aksi nekat dikalangan buruh, dengan harapan agar keluh kesah, derita kaum  bruh dapat didengar. Lalu apa yang sudah diamanahkan dalam konstitusi Negara UUD 1945 dalam pasal 27 ayat 2 bahwa, tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, rangkaian kata emas ini menjadi busuk dibawah kendali imperium-imperium noeliberal yang semakin masif mencengkram seluruh pelosok negeri.

Beriringan dengan konvergensi, sejarah perjalanan HAM dan berbagai macam kasus pelanggaran HAM diatas, lantas bagaimana dengan tujuan dari Negara yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menjamin seluruh sektor baik dari segi, pendidikan, kesehatan, kebutuhan hidup layak yang bergantung dengan kemandirian perekonomian bangsa. Tapi pemerintah hari ini melakukan sanitasi terhadap rakyat kecil, mereka menganggap rakyat kecil adalah benda kotor sehingga mereka tidak mau bersentuhan dengan rakyat kecil.

Hal ini dibuktikan dengan diciptakannya ayunan yang megah, untuk membuai para pemodal supaya mereka dapat bersantai dan mengeruk sumber daya alam di Indonesia, itu menjelaskan bahwa pemerintah hari ini adalah ibu dari para penguasa modal lokal maupun asing, bukan ibu dari rakyat Indonesia, padahal yang seharusnya terjadi ialah pemerintah menjadi ibu dari rakyat indonesia, yang segera mengutuk segala bentuk ekploitasi yang merugikan rakyat, dan segera menasionalisasikan segala sumber daya alam kita yang dikuasai oleh pihak asing, lalu dikelolah secara kolektif oleh bangsa sendiri untuk kesejahteraan rakyat.

Selanjutnya berkaitan dengan pelanggaran HAM dengan begitu banyaknya saudara kita yang harus meregang nyawa dimoncong-moncong senjata aparat keamanan Negara dibawah kekuasaan otoriter orde baru yang sampai saat ini yang belum terungkap, maka patutlah kita mengulas kembali konstitusi kita UUD 1945 yang diamanhkan dalam pasal 27 ayat 1 bahwa, “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Tapi yang terjadi hari ini ditengah kekuasaan system liberalisasi ekonomi, politik, dan budaya peraturan-peraturan tentang HAM hanya dijadikan sebagai Tameng pelindung bagi para KORUPTOR yang masih mampu tersenyum ria setelah merenggut jutaan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

          Untuk itu kita sebagai pemuda Progresif Revolusioner yang tetap konsisten mengawal perjuangan rakyat tertindas, mari membuka mata, memmbuka telinga, membuka mulut, dan mengabarkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa masih banyak pelanggaran HAM menimpa saudara kita yang sampai hari ini belum menemui titik terang, kita rakyat Indonesia berada di negara yang berasaskan Demokrasi maka sudah sepatutnya kita menuntut kepada bapak Jokowi-JK selaku pimpinan negara untuk segera meenyelesaikan seluruh persoalan HAM di Indonesia, karena sudah kita ketahui bersama bahwa, Negara Indonesia adalah Negara hukum, itu tertuang pada UUD 1945 dalam pasal 1 ayat 3. Jika Negara Indonesia adalah Negara hukum itu artinya seluruh rakyat Indonesia harus menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia tanpa terkecuali.

Rakyat Indonesia berada di negeri yang porak poranda, negeri yang penuh retorika, negeri yang dimotori oleh kaum munafik, negeri hukum tapi penguasa tak taat hukum, negeri yang kaya sumber daya alam namun miskin, negeri yang indah namun busuk, negeri yang ramah namun penghianat, negeri dimana orang miskin dilarang sakit, negeri dimana orang miskin dilarang sekolah, negeri dimana buruh dibayar murah, dan negeri yang megah namun gelap.
Akankah situasi seperti ini terus kita biarkan atau bersatu padu bangkit melawan segala bentuk tirani yang menjajah bumi pertiwi.(FRS)

Salam Juang!!!
Menuju Kongres LMND Ke VII!!!
                               

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERNYATAAN SIKAP LIGA MAHASISWA NASIONAL UNTUK DEMOKRASI - DEWAN NASIONAL (LMND-DN).

Tentang Represifitas di Meksiko, Organisasi Dunia Angkat Bicara