KONFERENSI PERS

PPRL ; BUKA POSKO PENGADUAN THR

Funky Rulita Sari

Bandar Lampung, 02 Juli 2015

Foto : Funky RS
Hari Raya Idul Fitri 1435 H yang menjadi puncak perayaan kemenangan umat muslim setelah bulan ramadhan akan tiba dalam beberapa pekan. Masyarakat khususnya para pekerja tentu menantikan THR guna menyambut hari raya tersebut. sebagaimana yang telah di amanatkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.4 Tahun 1994 tentang THR. Adanya beberapa sengketa/perselisihan dalam pemenuhan hak pekerja mendorong terbentuknya Posko Pengaduan oleh PPRL.

Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) yang di dalamnya EW-LMND Lampung, FSBKU-KSN, PPI, SBSI 92, SMI, dan PMKRI bersama LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan THR bagi pekerja/buruh. Hal tersebut di ungkapkan pada konferensi pers yang digelar pada Kamis siang di Kantor LBH Bandar Lampung, Jl. Amir Hamzah No.35, Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.(02/07/2015)

Belajar dari pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, banyak pekerja yang hak nya tidak dipenuhi menjelang hari raya. Namun pekerja yang mengadu masih enggan disebutkan dan menyebutkan perusahaan tempatnya bekerja. Hal tersebut yang menyulitkan kelanjutan gugatan/penuntutan hak pekerja  (THR).

“...Kami bersama PPRL membuka posko pengaduan THR, yang dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas pengaduan secara terbuka, pekerja harus lebih berani dalam menuntut hak-hak nya agar kami dapat membantu dengan maksimal..” papar Chandra Bangkit Saputra, LBH Bandar Lampung.

Untuk sosialisasi mengenai posko pengaduan dan peraturan terkait yang mengatur THR pekerja, melalui Ketua Wilayah Aris Setiyanto, LMND Lampung menyatakan pihaknya siap untuk membantu sosialisasi dengan membagikan selebaran di titik-titik keramaian yang dilalui pekerja.

“Kami dari kawan-kawan mahasiswa akan turut membantu sosialisasi dengan menyebarkan selebaran ynag berisi penjelasan peraturan tentang THR dan posko pengaduan ini, sehingga pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat mengadukan kepada contact person yang tersedia”. Ungkap Aris.
 
Menurut pantauan kontributor suara pelopor, akan didirikan sedikitnya 6 posko pengaduan yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan dan Pringsewu. Hal tersebut juga ditegaskan Y Joko Purwanto dari FSBKU-KSN.

“..untuk sementara akan didirikan 6 posko, satu di kantor pusat LBH Bandar Lampung, tiga posko dari FSBKU-KSN (Hajimena, Kedaton, Way Halim), sedangkan di Kabupaten Pringsewu dan Lampung Selatan masing-masing satu posko.

Tahun ini PPRL akan tegas menangani sengketa pembayaran THR pekerja, bahkan meminta pemerintah agar tidak ahanya menampung keluhan namun juga memberikan solusi serta mendorong pencabutan Surat Izin Usaha (opersional) bagi perusahan-perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

















Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERNYATAAN SIKAP LIGA MAHASISWA NASIONAL UNTUK DEMOKRASI - DEWAN NASIONAL (LMND-DN).

Tentang Represifitas di Meksiko, Organisasi Dunia Angkat Bicara