KONFERENSI PERS
PPRL ; BUKA POSKO PENGADUAN THR
Funky Rulita Sari
Bandar Lampung, 02 Juli 2015
![]() |
| Foto : Funky RS |
Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) yang
di dalamnya EW-LMND Lampung, FSBKU-KSN, PPI, SBSI 92, SMI, dan PMKRI bersama
LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan THR bagi pekerja/buruh. Hal tersebut
di ungkapkan pada konferensi pers yang digelar pada Kamis siang di Kantor LBH
Bandar Lampung, Jl. Amir Hamzah No.35, Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat,
Bandar Lampung.(02/07/2015)
Belajar dari pengalaman pada tahun-tahun
sebelumnya, banyak pekerja yang hak nya tidak dipenuhi menjelang hari raya.
Namun pekerja yang mengadu masih enggan disebutkan dan menyebutkan perusahaan
tempatnya bekerja. Hal tersebut yang menyulitkan kelanjutan gugatan/penuntutan
hak pekerja (THR).
“...Kami bersama PPRL membuka posko pengaduan
THR, yang dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas pengaduan secara terbuka,
pekerja harus lebih berani dalam menuntut hak-hak nya agar kami dapat membantu
dengan maksimal..” papar Chandra Bangkit Saputra, LBH Bandar Lampung.
Untuk sosialisasi mengenai posko pengaduan
dan peraturan terkait yang mengatur THR pekerja, melalui Ketua Wilayah Aris
Setiyanto, LMND Lampung menyatakan pihaknya siap untuk membantu sosialisasi
dengan membagikan selebaran di titik-titik keramaian yang dilalui pekerja.
“Kami dari kawan-kawan mahasiswa akan turut
membantu sosialisasi dengan menyebarkan selebaran ynag berisi penjelasan
peraturan tentang THR dan posko pengaduan ini, sehingga pekerja yang merasa
haknya tidak terpenuhi dapat mengadukan kepada contact person yang tersedia”. Ungkap Aris.
Menurut pantauan kontributor suara pelopor,
akan didirikan sedikitnya 6 posko pengaduan yang tersebar di Bandar Lampung,
Lampung Selatan dan Pringsewu. Hal tersebut juga ditegaskan Y Joko Purwanto
dari FSBKU-KSN.
“..untuk sementara akan didirikan 6 posko, satu
di kantor pusat LBH Bandar Lampung, tiga posko dari FSBKU-KSN (Hajimena,
Kedaton, Way Halim), sedangkan di Kabupaten Pringsewu dan Lampung Selatan
masing-masing satu posko.
Tahun ini PPRL akan tegas menangani sengketa
pembayaran THR pekerja, bahkan meminta pemerintah agar tidak ahanya menampung
keluhan namun juga memberikan solusi serta mendorong pencabutan Surat Izin
Usaha (opersional) bagi perusahan-perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan
yang ada.

Komentar
Posting Komentar