AKSI MASSA



PPRL ; BURUH KEPUNG KANTOR WALIKOTA METRO, MENOLAK RPP PENGUPAHAN

Bandar Lampun, 16 Oktober 2015

 Funky Rulita Sari

Suara Pelopor_Ratusan buruh mengepung kantor Walikota Metro kamis pagi(15/10/2015). Massa yang tergabung dalam aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) ini menyambangi kantor Walikota Metro dan mendesak Pemkot Metro untuk menolak adanya Rancangan Peraturan Pemerintah  (RPP) Pengupahan yang akan disahkan hari ini.
Massa yang tergabung dalam PPRL antara lain FSBKU-KSN, EW-LMND Lampung, SBSI 1992, PORSIPEL Rayon Metro, SMI, PPI, dan SPI menyuarakan aspirasinya di depan gedung Kantor Walikota Metro yang membahas segudang permasalahan pekerja yang dialami akibat kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat.

“Permasalahan klasik kaum pekerja ternyata tidak pernah menemui ujungnya, pemerintah seolah sudah merencanakan sejuta kebijakan ayang akan diberlakukan guna menekan para buruh yang ada di Indonesia, hal ini dibuktikan dengan kaetidakseriusan pemerintah dalam menganalisis kebijakan penentuan upah minimum buruh yang sangat rendah dan jauh dari kata layak”.Korlap memimpin massa menuju Kantor Wali Kota Metro.

Korlap juga menyampaikan bahwa tingkat KHL tiap tahunnya meningkat namun tidak dibarengi dengan naikknya UMK/UMR/UMP yang menyebabkan tidah terpenuhinya tingkat KHL. Ditambah wacana RPP yang didalamnya tertuang bahwa peninjauan penetapan upah dalam kurun waktu lima tahun hal tersebut tentu menjadi tidak relevan dengan dinamisnya keadaan saat ini. Jelas Reyaldo Sitanggang (Korlap)

Untuk itu yang menjadi titik tolak perlawanan kaum buruh pagi ini adalah munculnya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang akan segera disahkan. yang di dalamnya terdapat kebijakan peninjauan penetapan upah dalam jangka waktu lima tahun. Hal tersebut tentu tidak relevan dengan keadaan saat ini dimana setiap hari terdapat peningkatan harga di segala sektor.

Hal tersebut juga akan berpengaruh pada tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat (pekerja). Sampai saat ini upah minimum yang ditetapkan pemerintah masih jauh dari kata cukup untuk memenuhi KHL pekerja yang di tinjau hanya dari pekerja lajang, dan bukan yang sudah berkeluarga.

“Kebutuhan Hidup Layak bukan hanya sebatas pemenuhan kebutuhan ekonomi namun juga untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan. Yang kita terima saat ini adalah jaminan kesehatan keseharat berbayar (Asuransi) dan pendidikan mahal yang tak terjangkau. Yang seharusnya kesehatan dan pendidikan itu diselenggarakan secara gratis berbasis pajak dari negara”. Pungkas Ketua FSBKU-KSN Lampung, Y Joko Purwanto.

Massa menuntut bahwa upah minimum harus 100% memenuhi Kebutuhan Hidup Layak yang didasarkan kebutuhan masyarakat yang sudah memiliki keluarga. Sedangkan beberapa tuntutan massa aksi yang menyangkut peningkatan kesejahteraan rakyat pekerja antara lain :

1.  UMK 100 % KHL
2.  Realisasikan Pendidikan Gratis 12 Tahun
3.  Kesehatan Gratis Berbasis Pajak
4.  Turunkan Harga Kebutuhan Pokok
5.  Tolak RPP Pengupahan
6.  Hapuskan Outsourching
7.  Tolak PHK
8.  Tolak Union Busting


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERNYATAAN SIKAP LIGA MAHASISWA NASIONAL UNTUK DEMOKRASI - DEWAN NASIONAL (LMND-DN).

Tentang Represifitas di Meksiko, Organisasi Dunia Angkat Bicara