AKSI MASSA
PPRL ; BURUH KEPUNG KANTOR WALIKOTA METRO, MENOLAK RPP PENGUPAHAN
Bandar Lampun,
16 Oktober 2015
Funky Rulita Sari
Suara Pelopor_Ratusan
buruh mengepung kantor Walikota Metro kamis pagi(15/10/2015). Massa yang
tergabung dalam aliansi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) ini menyambangi
kantor Walikota Metro dan mendesak Pemkot Metro untuk menolak adanya Rancangan
Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan
yang akan disahkan hari ini.
Massa
yang tergabung dalam PPRL antara lain FSBKU-KSN, EW-LMND Lampung, SBSI 1992,
PORSIPEL Rayon Metro, SMI, PPI, dan SPI menyuarakan aspirasinya di depan gedung
Kantor Walikota Metro yang membahas segudang permasalahan pekerja yang dialami
akibat kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat.
“Permasalahan
klasik kaum pekerja ternyata tidak pernah menemui ujungnya, pemerintah seolah
sudah merencanakan sejuta kebijakan ayang akan diberlakukan guna menekan para
buruh yang ada di Indonesia, hal ini dibuktikan dengan kaetidakseriusan
pemerintah dalam menganalisis kebijakan penentuan upah minimum buruh yang
sangat rendah dan jauh dari kata layak”.Korlap memimpin massa menuju Kantor
Wali Kota Metro.
Korlap
juga menyampaikan bahwa tingkat KHL tiap tahunnya meningkat namun tidak
dibarengi dengan naikknya UMK/UMR/UMP yang menyebabkan tidah terpenuhinya
tingkat KHL. Ditambah wacana RPP yang didalamnya tertuang bahwa peninjauan
penetapan upah dalam kurun waktu lima tahun hal tersebut tentu menjadi tidak
relevan dengan dinamisnya keadaan saat ini. Jelas Reyaldo Sitanggang (Korlap)
Untuk
itu yang menjadi titik tolak perlawanan kaum buruh pagi ini adalah munculnya Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang akan segera disahkan. yang di
dalamnya terdapat kebijakan peninjauan penetapan upah dalam jangka waktu lima
tahun. Hal tersebut tentu tidak relevan dengan keadaan saat ini dimana setiap
hari terdapat peningkatan harga di segala sektor.
Hal
tersebut juga akan berpengaruh pada tingkat kebutuhan hidup layak (KHL) masyarakat
(pekerja). Sampai saat ini upah minimum yang ditetapkan pemerintah masih jauh
dari kata cukup untuk memenuhi KHL pekerja yang di tinjau hanya dari pekerja
lajang, dan bukan yang sudah berkeluarga.
“Kebutuhan
Hidup Layak bukan hanya sebatas pemenuhan kebutuhan ekonomi namun juga untuk
memenuhi kebutuhan akan pendidikan dan kesehatan. Yang kita terima saat ini
adalah jaminan kesehatan keseharat berbayar (Asuransi) dan pendidikan mahal
yang tak terjangkau. Yang seharusnya kesehatan dan pendidikan itu
diselenggarakan secara gratis berbasis pajak dari negara”. Pungkas Ketua
FSBKU-KSN Lampung, Y Joko Purwanto.
Massa
menuntut bahwa upah minimum harus 100% memenuhi Kebutuhan Hidup Layak yang
didasarkan kebutuhan masyarakat yang sudah memiliki keluarga. Sedangkan beberapa
tuntutan massa aksi yang menyangkut peningkatan kesejahteraan rakyat pekerja
antara lain :
1. UMK
100 % KHL
2. Realisasikan
Pendidikan Gratis 12 Tahun
3. Kesehatan
Gratis Berbasis Pajak
4. Turunkan
Harga Kebutuhan Pokok
5. Tolak
RPP Pengupahan
6. Hapuskan
Outsourching
7. Tolak
PHK
8. Tolak
Union Busting

Komentar
Posting Komentar