"Jangan jadikan Pendidikan sebagai Komoditas Politik"
oleh : Reynaldo Sitanggang
(Ketua EW LMND Lampung 2015-2016)


Kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan menutup SMKN 9 Bandar Lampung kami nilai inkonsistensi dengan tujuan awalnya. Karena di 2015 silam pemerintah kota bandar lampung merealisasikan pembangunan SMKN 9 untuk memenuhi keterbutuhan jumlah SMK Negeri di Kota Bandar Lampung yg pada saat itu hanya memiliki 8 SMKN dan juga mempertimbangkan antusiasme Orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di SMK serta hal itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat sekitar(sebagai implementasi Darma Lingkungan) karena di daerah tersebut baru ada 1 sekolah tingkat menengah atas yaitu SMAN 16.


Pembangunan SMKN 9 pun berdasarkan keinginan masyarakat setempat yang di respon cepat oleh Walikota yang sangat Aspiratif pada saat itu. Bahkan Pemkot berencana membangun SMKN di bandar lampung sampai 10 sekolah, tapi mengapa saat ini SMKN 9 ditutup?

Pasalnya tahun lalu Pemkot mempublikasi dengan bangga ke masyarakat akan keberhasilannya membangun SMKN 9 dan sekarang seolah kecewa dengan perkembangannya dan menutup SMKN 9 Bandar Lampung. Kemudian mengapa pula penutupan SMKN 9 bertepatan dengan pemberlakuan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah yang salah satu pointnya mengamanatkan bahwa SMA/SMK mulai januari 2017 mendatang akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi. Sehingga muncul pemikiran masyarakat luas yang bertanya apakah pemkot khawatir kalau program Bina Lingkungannya tidak dapat berjalan secara maksimal akibat kebijakan ini? dan  hal ini pun diperkuat oleh wacana pemkot merubah SMKN 9 Bandar Lampung menjadi SMPN 32 Bandar Lampung.

Sangat ironis ketika permasalahan ini tak kunjung menemui titik penyelesaiannya, tarik ulur status pengelolaan SMKN 9 sangat jelas memperlihatkan egoisme sektoral pemerintahan dalam mengelola pendidikan di daerahnya bahkan cenderung membawa muatan politik, merugikan masyarakat sekitar dan khususnya siswa/i yg mengenyam pendidikan di SMKN 9.

Bagi kami (LMND Lampung), tidaklah prinsip apabila Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung terus beradu perdebatan tentang pengelolaan pendidikan di daerah. Karena hal tersebut telah mengesampingkan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan hal ini jelas bertentangan dengan semangat otonomi daerah dimana salah satu tujuan diberlakukannya sistem otonomi daerah adalah untuk mempercepat tercapainya tujuan negara, jadi seharusnya Pemkot dan Pemprov dapat bersinergi dalam rangka merealisasikan tujuan negara yang salah satunya ialah mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bukankah lebih baik ketika Sekolah Negeri semakin banyak? artinya semakin tinggi  kesadaran Pemerintah akan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak warga negara khususnya hak pendidikan. Dan seharusnya tidak perlu menjadi kekhawatiran bagi pemkot apabila program-program yg mempunyai semangat pendidikan gratis ketika dikelola oleh pemprov akan berjalan tidak maksimal. Karena jelas bahwa Pendidikan merupakan Hak setiap Warga Negara (Pasal 31 ayat 1 UUD 1945) dan pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk menjamin hak tersebut sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional dan UUD 1945 sebagai landasan dasar secara tegas menjelaskan bahwa pendidikan ialah urusan publik bukan urusan privat yang artinya pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah.

Artinya baik Pemerintah pusat, provinsi, kota dan kabupaten mempunyai kewajiban yg sama untuk menyelenggarakan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokratis yang tidak perlu ada program-program pendidikan gratis yg dikemas dalam bentuk apapun dan dijadikan sebagai komoditas politik untuk mengangkat popularitas kepala daerah di Publik, karena pendidikan Gratis Wajib hukumnya untuk diselenggarakan oleh pemerintah mau siapapun dia kepala daerahnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERNYATAAN SIKAP LIGA MAHASISWA NASIONAL UNTUK DEMOKRASI - DEWAN NASIONAL (LMND-DN).

Tentang Represifitas di Meksiko, Organisasi Dunia Angkat Bicara