"Jangan jadikan Pendidikan sebagai
Komoditas Politik"
oleh : Reynaldo Sitanggang
(Ketua EW LMND Lampung 2015-2016)
Kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung
dengan menutup SMKN 9 Bandar Lampung kami nilai inkonsistensi dengan tujuan
awalnya. Karena di 2015 silam pemerintah kota bandar lampung merealisasikan
pembangunan SMKN 9 untuk memenuhi keterbutuhan jumlah SMK Negeri di Kota Bandar
Lampung yg pada saat itu hanya memiliki 8 SMKN dan juga mempertimbangkan
antusiasme Orang tua murid yang menyekolahkan anaknya di SMK serta hal itu
dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia masyarakat
sekitar(sebagai implementasi Darma Lingkungan) karena di daerah tersebut baru
ada 1 sekolah tingkat menengah atas yaitu SMAN 16.
Pembangunan SMKN 9 pun
berdasarkan keinginan masyarakat setempat yang di respon cepat oleh
Walikota yang sangat Aspiratif pada saat itu. Bahkan Pemkot berencana membangun
SMKN di bandar lampung sampai 10 sekolah, tapi mengapa saat ini SMKN 9 ditutup?
Pasalnya tahun lalu Pemkot mempublikasi dengan bangga ke masyarakat akan
keberhasilannya membangun SMKN 9 dan sekarang seolah kecewa dengan perkembangannya
dan menutup SMKN 9 Bandar Lampung. Kemudian mengapa pula penutupan SMKN 9
bertepatan dengan pemberlakuan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah
yang salah satu pointnya mengamanatkan bahwa SMA/SMK mulai januari 2017 mendatang
akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi. Sehingga muncul pemikiran masyarakat luas yang bertanya apakah pemkot khawatir kalau program Bina Lingkungannya
tidak dapat berjalan secara maksimal akibat kebijakan ini? dan hal ini pun
diperkuat oleh wacana pemkot merubah SMKN 9 Bandar Lampung menjadi SMPN 32
Bandar Lampung.
Sangat ironis ketika permasalahan ini
tak kunjung menemui titik penyelesaiannya, tarik ulur status pengelolaan SMKN 9
sangat jelas memperlihatkan egoisme sektoral pemerintahan dalam mengelola
pendidikan di daerahnya bahkan cenderung membawa muatan politik, merugikan
masyarakat sekitar dan khususnya siswa/i yg mengenyam pendidikan di SMKN 9.
Bagi kami (LMND Lampung), tidaklah prinsip apabila Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung terus beradu perdebatan tentang pengelolaan pendidikan di daerah. Karena hal tersebut telah mengesampingkan
tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan hal ini jelas bertentangan
dengan semangat otonomi daerah dimana salah satu tujuan diberlakukannya sistem
otonomi daerah adalah untuk mempercepat tercapainya tujuan negara, jadi
seharusnya Pemkot dan Pemprov dapat bersinergi dalam rangka merealisasikan tujuan negara yang
salah satunya ialah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Bukankah lebih baik ketika Sekolah Negeri
semakin banyak? artinya semakin tinggi kesadaran Pemerintah akan tanggung
jawabnya dalam memenuhi hak warga negara khususnya hak pendidikan. Dan seharusnya tidak perlu menjadi
kekhawatiran bagi pemkot apabila program-program yg mempunyai semangat
pendidikan gratis ketika dikelola oleh pemprov akan berjalan tidak maksimal.
Karena jelas bahwa Pendidikan merupakan Hak setiap Warga Negara (Pasal 31 ayat
1 UUD 1945) dan pemerintah dalam hal ini memiliki kewajiban untuk menjamin hak
tersebut sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa
negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen
dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan
nasional dan UUD 1945 sebagai landasan dasar secara tegas menjelaskan bahwa
pendidikan ialah urusan publik bukan urusan privat yang artinya pendidikan
merupakan tanggung jawab pemerintah.
Artinya baik Pemerintah pusat, provinsi,
kota dan kabupaten mempunyai kewajiban yg sama untuk menyelenggarakan
Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokratis yang tidak perlu ada program-program
pendidikan gratis yg dikemas dalam bentuk apapun dan dijadikan sebagai
komoditas politik untuk mengangkat popularitas kepala daerah di Publik, karena
pendidikan Gratis Wajib hukumnya untuk diselenggarakan oleh pemerintah mau
siapapun dia kepala daerahnya.

Komentar
Posting Komentar