SERIKAT MASYARAKAT TANGGAMUS
SMASTA
: “TINDAK TEGAS WAKIL RAKYAT PENGKHIANAT AMANAT RAKYAT”
Funky
Rulita Sari
Kota Agung, 16 Juni 2016
SMASTA
–Serikat Masyarakat Tanggamus yang terdiri oleh Eksekutif Kota LMND Tanggamus,
Komite Anti Korupsi (KOAK) Tanggamus, Komisi Pemantau Korupsi Nasional (KPKN),
dan Jaringan Anti Korupsi (JAK) menyambagi kantor DPRD Kabupaten Tanggamus dan
Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk membawa sejumlah persoalan yang tengah terjadi
di Kabuapten Tanggamus. (16/06/2016)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD merupakan Representasi dari Rakyat dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun kerap kali para anggota
legislatif tersebut tersangkut berbagai permasalahan yang tidak dapat
dikategorikan sebagai hal yang sepele. Rakyat bahkan menjadi geram karenanya.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme, Narkoba, tidak mematuhi Tata tertib bahkan tindak
pidana lainnya.
Dengan
kondisi yang demikian rakyat patut mempertanyakan integritas dari lebaga
Legislatif ini. Pascakasus gratifikasi di tahun 2015 lalu, ternyata ada oknum lembaga
legislatif yang berulah lagi, adalah Munawir Khoirul Basri yang menghilang
tanpa kabar berita sejak di lantik lebih dari satu tahun yang lalu.
“Salah
satu wakil rakyat ini telah mangkir dari tugas dan tanggung jawabnya namun
masih menerima gaji dan tunjangan secara utuh yang merupakan uang Negara. Hal
tersebut telah jelas melanggar sumpah jabatan dan Tata tertib DPRD Tanggamus
yang mengacu pada UU No.27 Tahun 2009 tentag MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3”
ujar Koordinator Lapangan, M Arira Fitra.
Selain
daripada telah mangkir dari tugas dan tanggungjawabnya, Ketua Komisi IV DPRD
Tanggamus tersebut juga merupakan terlapor di Polda Lampung karena dugaan
penggelapan. Dalam hal ini Dewan Kehormatan DPRD Tanggamus telah melayangkan
Surat Teguran Ke-II kepada yag bersangkutan namun belum ada tanggapan yang
jelas. Ketegasan Dewan Kehormatan DPRD Tanggamus juga dipertanyakan megingat
Munawir juga anggota dari Dewan Kehormatan itu sendiri, seprti yang dijelaskan
Ketua EW-LMND Lampung Reynaldo Sitanggang.
Massa
menuntut agar Badan Kehormatan Dewan DPRD Tanggamus untuk menindak tegas oknum
Anggota DPRD Tanggamus yang melanggar tata tertib dan aturan hukum positif yang
berlaku dan kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus ntuk menindalanjuti dugaan
penggelapan kendaraan dinas oknum Anggota DPRD Tanggamus.
Komentar
Posting Komentar