HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia ialah hak setiap manusia untuk
dapat hidup, hak untuk merdeka, hak untuk sosial,
hak untuk menguasai alam raya secara gotong-royong, hak kebebasan dari penindas
dan sebagainya tanpa tindasan, hisapan, diskriminatif ras, etnis, gender,
bahkan warna kulit.
Dalam masyarakat feudal kita ketahui
bahwa hak yang disebutkan sebelumnya belum dapat dirasakan. Tindasan terus
dilakukan agar hamba tani tetap dapat dibawah kekuasaan monarki absolute atau
feudalistik. Absolutisme dari raja bahwa raja ialah negara membuat hamba tani
terus dalam garis kemelaratan dan kemiskinan yang dihinggapi kematian tiap hela
nafas karena
kelaparan dan kesewenangan.
Hubungan sosial tuan tanah dengan
hamba tani ini yang kemudian membuat hak asasi tidak melekat bahkan tak
dirasakan oleh hamba tani. Oleh sebab itu, hak asasi bagi manusia perlu direbut
oleh hamba tani melalui revolusi politik dan revolusi sosial. Disisi lain,
borjuasi pernah menjadi kelas revolusioner dalam menumbangkan feudalistic
dengan mengumandangkan perihal kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan
(Revolusi Prancis). Tentu, kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan yang borjuasi
maksud ialah untuk kepentingan dirinya.
Sedikit mengulas, bahwa Revolusi Industry, Revolusi Amerika, dan Revolusi
Perancis menjadi
kebangkitan borjuasi sebelum akhirnya borjuasi menjadi kelas paling reaksioner
setelah memasuki sistem ekonomi politik
kapitalistik. Berdasarkan referensi literature yang terbatas dari penulis,
menanggapi anggapan dari penulis liberal-republik bahwa Revolusi Perancis ialah revolusi
borjuasi (Hahahaha).
Dapat kita telisik, keterlibatan
borjuasi pada fase awal itu hanyalah persekutuan borjuasi dengan aristocrat
karna tidak ada kebebasan dibawah kungkungan monarki absolute yang menerapkan
metode politik sentralisasi. Dan terlebih lagi ideology yang disebarkan oleh
intelektual (Rousseau, Montesqiue, Voltaire, Dll) yang terdapat ditubuh
borjuasi ialah ideology seperti egalitarianisme. Borjuasi berpandangan bahwa
sifat dan watak dari setiap kelasnya ialah sama atau homogen, padahal
keterlibatan dalam penumbangan feudalistic terdapat perbedaan golongan
pekerjaan, kelas, kepentingan, dan sebagainya.
Sehingga dapat kita tarik kesimpulan
bahwa sesungguhnya ialah tidak homogen atau terdapat perbedaan mulai dari
golongan konservatif hingga revolusioner. Yang perlu kita amini, bahwa
perjuangan dalam menumbangkan feudalitik bukan hasil buah kebaikan borjuasi,
tetapi ini hasil dari Perjuangan massa dalam merebut hak demokratis melalui
revolusi politik dan revolusi social yang radikal yang dapat merubah hubungan
sosial. Tetapi, HAM yang lahir seiring
dengan kebangkitan borjuasi dalam bentuk slogan, peraturan, regulasi, atau
konstitusi sekalipun hanya untuk dapat melanggengkan kekuasaan borjuasi itu
sendiri.
Negara yang dipegang kendali oleh
borjuasi pun hadir hanya untuk kepentingan terhadap borjuasi karena pasar yang tidak
berkembang dengan mencarikan lahan perdagangan untuk saling berkompetisi. HAM menurut borjuasi ialah
egoisme aturan atas masyarakat sipil.
Setelah
proses dialektika yang panjang, gelap-gemerlap, suram-cerah, dan juga
setelah tindakan fasis Adolf Hitler (1938-1945) tepat pada tanggal 10 Desember
1948 kita ketahui sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau yang biasa
disebut DUHAM atas penegasan Piagam PBB (1945). HAM itu sendiri dideklarasikan
pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada pleno
ke 317 majelis umum. Negara yang mempelopori tersebut ialah Amerika Serikat.
Deklarasi Universal yang diadopsi tersebut
memiliki 48 Suara, 0 keberatan dan 8 abstain. Kedelapan Negara yang abstain
tersebut adalah Byelorussia, Cekoslowakia, Polandia, Ukraina, Yugoslavia, Uni
Soviet, Selatan Afrika dan Arab Saudi. Sementara dari 48 suara yang mendukung
terdapat Negara Imperialis Amerika Serikat yang sejatinya telah mengangkangi
Hak Asasi Manusia itu sendiri dalam hal mengeksploitasi tenaga kerja manusia,
diskriminasi ras kulit hitam, bahkan tidak didapatnya hak politik bagi
perempuan. Bahkan yang begitu menggelikan, bahwa DUHAM tak berkutik ketika
Imperialis Amerika Serikat yang mempelopori DUHAM tersebut melakukan
pelanggaran HAM ketika perang Vietnam, melakukan embargo, bahkan invasi militer
demi kepentingan Imperialis AS tersebut.
Tentu, hal tersebut penuh dengan pertentangan.
Padahal, secara terang-benderang pada tahun sebelumnya 1919-1939 Liga
Bangsa-Bangsa (LBB) telah mempelopori isu HAM yang mengedepankan perihal hak
ekonomi, hak individu, hak minoritas, hak kaum buruh, dan juga hak masyarakat
di wilayah perwakilan Negara. Kalau kita telisik, HAM versi PBB hanya memajukan
perspektif Hak Asasi Manusia terkait hak sipil dan politik tanpa pernah
menjamin hak asasi itu sendiri bagi seluruh umat manusia di alam raya ini. Hak
Asasi itu tersebut juga bersifat individualis dan anti kemajemukan.
Dengan perspektif tersesat versi
penulis, bahwa melalui investasi dan hutang luar negeri ialah metode kejahatan
kemanusiaan terhadap suatu Negara untuk merebut kedaulatan Negara dunia bagian
ketiga untuk terus didikte demi pengakumulasian modal yang telah menyengsarakan
masyarakat dunia secara sistematis dan terstruktur. Kemanusiaan pun hanya
digunakan oleh Negara Eropa dan Negara Imperialis Amerika Serikat untuk
intervensi serta menekan melalui Negara jajahan atau setengah jajahan
seperti Indonesia.
Di Indonesia sendiri masih banyak
kejahatan kemanusiaan yang telah menumbalkan ribuan, ratusan, bahkan jutaan
manusia yang dilakukan oleh borjuasi internasional melalui kaki tangannya yang
ada di Indonesia. Kejahatan yang jauh lebih kejam dibanding dengan kolonialisme
Belanda dan fasisme Jepang. Mulai dari
Provokasi Madiun,
Razia Agustus, PPRI Semesta,
1965, Penembak Misterius, Penculikan Aktivis, Trisakti, Talangsari, Marsinah,
Munir, dan Wiji Thukul ialah rentetan kejadian yang hari ini coba untuk
didistorsikan rezim yang masih saja di dikte oleh Imperialis AS.
Kita ketahui pula bahwa rezim Jokowi-JK melalui paket
kebijakan ekonomi jilid ke 16 ialah kebijakan yang mempermudah investasi dalam
melakukan kejahatan kemanusiaan. Belum lagi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun
2015 juga ialah skema politik upah murah terhadap kaum buruh yang dalam praktik
pengupahannya mengacu pada angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan
Agraria, Tata Ruang, dan Pertahanan dalam kegiatan penanaman modal dalam hal
memudahkan investor melakukan perampasan terhadap lahan. Dan, tak kalah
ketinggalan kejahatan kemanusiaan yang dikeluarkan oleh rezim Jokowi-JK melalui Peraturan
Presiden Nomor 59 Tahun 2017 untuk mengupayakan pembangunan Substainable
Development Goals (SDGs) yang diselaraskan dengan Rancangan Pembangunan Jangka
Menengan Nasional (RPJMN).
Padahal kita ketahui Negara mengalami
deficit anggaran Negara yang berkisar 151,3 triliun per Juli 2018, rezim Jokowi-JK terus menggenjot
pembangunan infrastruktur dan menjadikan Indonesia sebagai sasaran eksport
capital dan impor bahan mentah bagi kepentingan Imperialisme AS. SDGs yang
merupakan kelanjutan MDGs ialah skema pembangunan yang berkedok mengentaskan
kemiskinan, pendidikan, dan kesetaraan gender yang terus dipropagandakan untuk
menancapkan kepentingannya di Negara bagian ketiga termasuk Indonesia.
Belum lagi reforma agrarian palsu Jokowi-JK pun ialah penerapan
Land Administration milik capital finance World Bank untuk terus mengupayakan
kejahatan kemanusiaan. Kebijakan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan juga
menunjukan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) dengan melalui
subjektifitas penguasa untuk membubarkan dan menganggap anti pancasila terhadap
Rakyat yang menuntut Hak Asasi yang terdapat dalam UUD1945. Terbaru ini, kawan
kawan Organisasi Papua Merdeka telah menjadi korban atas tindakan fasis Jokow-JK yang perlu mendapatkan
bimbingan belajar yang khusus dengan materi kemanusiaan.
Hak Asasi Manusia dikangkangi, Investasi
difasilitasi. Pembangunan diprioritaskan, kemanusiaan diabaikan. Pada segala
krisis yang semakin akut, rakyat tertindas harus merebut !!!
Penulis : Jarot Pamungkas
(Universitas Bandar Lampung)

Komentar
Posting Komentar