HAK ASASI MANUSIA


Hak Asasi Manusia ialah hak setiap manusia untuk dapat hidup, hak untuk merdeka, hak untuk sosial, hak untuk menguasai alam raya secara gotong-royong, hak kebebasan dari penindas dan sebagainya tanpa tindasan, hisapan, diskriminatif ras, etnis, gender, bahkan warna kulit.

Dalam masyarakat feudal kita ketahui bahwa hak yang disebutkan sebelumnya belum dapat dirasakan. Tindasan terus dilakukan agar hamba tani tetap dapat dibawah kekuasaan monarki absolute atau feudalistik. Absolutisme dari raja bahwa raja ialah negara membuat hamba tani terus dalam garis kemelaratan dan kemiskinan yang dihinggapi kematian tiap hela nafas karena kelaparan dan kesewenangan.

Hubungan sosial tuan tanah dengan hamba tani ini yang kemudian membuat hak asasi tidak melekat bahkan tak dirasakan oleh hamba tani. Oleh sebab itu, hak asasi bagi manusia perlu direbut oleh hamba tani melalui revolusi politik dan revolusi sosial. Disisi lain, borjuasi pernah menjadi kelas revolusioner dalam menumbangkan feudalistic dengan mengumandangkan perihal kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan (Revolusi Prancis). Tentu, kebebasan, kesetaraan dan persaudaraan yang borjuasi maksud ialah untuk kepentingan dirinya.

Sedikit mengulas, bahwa Revolusi Industry, Revolusi Amerika, dan Revolusi Perancis menjadi kebangkitan borjuasi sebelum akhirnya borjuasi menjadi kelas paling reaksioner setelah memasuki sistem ekonomi politik kapitalistik. Berdasarkan referensi literature yang terbatas dari penulis, menanggapi anggapan dari penulis liberal-republik bahwa Revolusi Perancis ialah revolusi borjuasi (Hahahaha).

Dapat kita telisik, keterlibatan borjuasi pada fase awal itu hanyalah persekutuan borjuasi dengan aristocrat karna tidak ada kebebasan dibawah kungkungan monarki absolute yang menerapkan metode politik sentralisasi. Dan terlebih lagi ideology yang disebarkan oleh intelektual (Rousseau, Montesqiue, Voltaire, Dll) yang terdapat ditubuh borjuasi ialah ideology seperti egalitarianisme. Borjuasi berpandangan bahwa sifat dan watak dari setiap kelasnya ialah sama atau homogen, padahal keterlibatan dalam penumbangan feudalistic terdapat perbedaan golongan pekerjaan, kelas, kepentingan, dan sebagainya.

Sehingga dapat kita tarik kesimpulan bahwa sesungguhnya ialah tidak homogen atau terdapat perbedaan mulai dari golongan konservatif hingga revolusioner. Yang perlu kita amini, bahwa perjuangan dalam menumbangkan feudalitik bukan hasil buah kebaikan borjuasi, tetapi ini hasil dari Perjuangan massa dalam merebut hak demokratis melalui revolusi politik dan revolusi social yang radikal yang dapat merubah hubungan sosial.  Tetapi, HAM yang lahir seiring dengan kebangkitan borjuasi dalam bentuk slogan, peraturan, regulasi, atau konstitusi sekalipun hanya untuk dapat melanggengkan kekuasaan borjuasi itu sendiri.

Negara yang dipegang kendali oleh borjuasi pun hadir hanya untuk kepentingan terhadap borjuasi karena pasar yang tidak berkembang dengan mencarikan lahan perdagangan untuk saling berkompetisi. HAM menurut borjuasi ialah egoisme aturan atas masyarakat sipil.

Setelah  proses dialektika yang panjang, gelap-gemerlap, suram-cerah, dan juga setelah tindakan fasis Adolf Hitler (1938-1945) tepat pada tanggal 10 Desember 1948 kita ketahui sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut DUHAM atas penegasan Piagam PBB (1945). HAM itu sendiri dideklarasikan pada tanggal 10 Desember 1948 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada pleno ke 317 majelis umum. Negara yang mempelopori tersebut ialah Amerika Serikat.

Deklarasi Universal yang diadopsi tersebut memiliki 48 Suara, 0 keberatan dan 8 abstain. Kedelapan Negara yang abstain tersebut adalah Byelorussia, Cekoslowakia, Polandia, Ukraina, Yugoslavia, Uni Soviet, Selatan Afrika dan Arab Saudi. Sementara dari 48 suara yang mendukung terdapat Negara Imperialis Amerika Serikat yang sejatinya telah mengangkangi Hak Asasi Manusia itu sendiri dalam hal mengeksploitasi tenaga kerja manusia, diskriminasi ras kulit hitam, bahkan tidak didapatnya hak politik bagi perempuan. Bahkan yang begitu menggelikan, bahwa DUHAM tak berkutik ketika Imperialis Amerika Serikat yang mempelopori DUHAM tersebut melakukan pelanggaran HAM ketika perang Vietnam, melakukan embargo, bahkan invasi militer demi kepentingan Imperialis AS tersebut.

Tentu, hal tersebut penuh dengan pertentangan. Padahal, secara terang-benderang pada tahun sebelumnya 1919-1939 Liga Bangsa-Bangsa (LBB) telah mempelopori isu HAM yang mengedepankan perihal hak ekonomi, hak individu, hak minoritas, hak kaum buruh, dan juga hak masyarakat di wilayah perwakilan Negara. Kalau kita telisik, HAM versi PBB hanya memajukan perspektif Hak Asasi Manusia terkait hak sipil dan politik tanpa pernah menjamin hak asasi itu sendiri bagi seluruh umat manusia di alam raya ini. Hak Asasi itu tersebut juga bersifat individualis dan anti kemajemukan.

Dengan perspektif tersesat versi penulis, bahwa melalui investasi dan hutang luar negeri ialah metode kejahatan kemanusiaan terhadap suatu Negara untuk merebut kedaulatan Negara dunia bagian ketiga untuk terus didikte demi pengakumulasian modal yang telah menyengsarakan masyarakat dunia secara sistematis dan terstruktur. Kemanusiaan pun hanya digunakan oleh Negara Eropa dan Negara Imperialis Amerika Serikat  untuk  intervensi serta menekan melalui Negara jajahan atau setengah jajahan seperti Indonesia.

Di Indonesia sendiri masih banyak kejahatan kemanusiaan yang telah menumbalkan ribuan, ratusan, bahkan jutaan manusia yang dilakukan oleh borjuasi internasional melalui kaki tangannya yang ada di Indonesia. Kejahatan yang jauh lebih kejam dibanding dengan kolonialisme Belanda dan fasisme Jepang. Mulai dari Provokasi Madiun, Razia Agustus, PPRI Semesta, 1965, Penembak Misterius, Penculikan Aktivis, Trisakti, Talangsari, Marsinah, Munir, dan Wiji Thukul ialah rentetan kejadian yang hari ini coba untuk didistorsikan rezim yang masih saja di dikte oleh Imperialis AS.

Kita ketahui pula bahwa rezim Jokowi-JK melalui paket kebijakan ekonomi jilid ke 16 ialah kebijakan yang mempermudah investasi dalam melakukan kejahatan kemanusiaan. Belum lagi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 juga ialah skema politik upah murah terhadap kaum buruh yang dalam praktik pengupahannya mengacu pada angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertahanan dalam kegiatan penanaman modal dalam hal memudahkan investor melakukan perampasan terhadap lahan. Dan, tak kalah ketinggalan kejahatan kemanusiaan yang dikeluarkan oleh rezim Jokowi-JK melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 untuk mengupayakan pembangunan Substainable Development Goals (SDGs) yang diselaraskan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengan Nasional (RPJMN).

Padahal kita ketahui Negara mengalami deficit anggaran Negara yang berkisar 151,3 triliun per Juli 2018, rezim Jokowi-JK terus menggenjot pembangunan infrastruktur dan menjadikan Indonesia sebagai sasaran eksport capital dan impor bahan mentah bagi kepentingan Imperialisme AS. SDGs yang merupakan kelanjutan MDGs ialah skema pembangunan yang berkedok mengentaskan kemiskinan, pendidikan, dan kesetaraan gender yang terus dipropagandakan untuk menancapkan kepentingannya di Negara bagian ketiga termasuk Indonesia.

Belum lagi reforma agrarian palsu Jokowi-JK pun ialah penerapan Land Administration milik capital finance World Bank untuk terus mengupayakan kejahatan kemanusiaan. Kebijakan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan juga menunjukan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) dengan melalui subjektifitas penguasa untuk membubarkan dan menganggap anti pancasila terhadap Rakyat yang menuntut Hak Asasi yang terdapat dalam UUD1945. Terbaru ini, kawan kawan Organisasi Papua Merdeka telah menjadi korban atas tindakan fasis Jokow-JK yang perlu mendapatkan bimbingan belajar yang khusus dengan materi kemanusiaan.

Hak Asasi Manusia dikangkangi, Investasi difasilitasi. Pembangunan diprioritaskan, kemanusiaan diabaikan. Pada segala krisis yang semakin akut, rakyat tertindas harus merebut !!!




Penulis : Jarot Pamungkas  
(Universitas Bandar Lampung)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERNYATAAN SIKAP LIGA MAHASISWA NASIONAL UNTUK DEMOKRASI - DEWAN NASIONAL (LMND-DN).

Tentang Represifitas di Meksiko, Organisasi Dunia Angkat Bicara