EW-LMND LAMPUNG MENDUKUNG AKSI MOGOK KERJA SBKU SBB
Senin, 14 Januari
2019 EW-LMND Lampung terlibat dalam aksi solidaritas Serikat Buruh Karya Utama
(SBKU) Sumber Batu Berkah (SBB). Aksi kali ini merupakan rangkaian dari Aksi
Mogok Kerja yang telah dilakukan sejak Rabu, 09 Januari 2019. Aksi mogok kerja
tersebut dilakukan untuk menolak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak,
Mutasi Kerja Sewenang-Wenang dan Segala Bentuk Pemberangusan Serikat Pekerja
(union Busting). Namun dalam proses aksi mogok kerja yang telah dilakukan
pekerja, perusahaan sama sekali tidak mempunyai itikad untuk dapat
merealisasikan tuntutan dari para pekerja, yakni diantaranya adalah pekerjakan
kembali 5 pekerja yang di-PHK sepihak di PT. Sumber Batu Berkah, jalankan nota
anjuran Dinas dan Tenaga Kerja Transmigrasi Lampung Selatan No. 568/257/IV.
07/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018, pekerjakan kembali Hermansyah di PT.
Sumber Batu Berkah, berikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi
pekerja.
PT. Sumber Batu
Berkah telah melakukan PHK sepihak kepada beberapa pekerja yang juga merupakan
anggota bahkan pengurus SBKU-SBB, diantaranya a.n. Harun (ketua lama) atas
tuduhan mangkir dari perintah kerja namun tuduhan tersebut pun tidak berdasar,
kemudian dilanjutkan dengan melakukan mutasi kerja terhadap salah satu pekerja
a.n Hermansyah yang merupakan anggota sekaligus Pengurus SBKU-SBB dan salah
satu inisiator terbentuknya serikat. Mutasi kerja terhadap pekerja a.n.
Hermansyah pun tidak berdasar bahkan cacat secara administratif (cacat hukum)
karena mutasi yang diberikan merupakan mutasi ke badan hukum lain yang tidak
diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 50 UU Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahkan tindakan
tersebut juga dapat dikategorikan sebagai wujud PHK Sepihak Sehingga layak
dikatakan bahwa mutasi kerja tersebut adalah perbuatan yang mengabaikan hak
pekerja dan dapat diduga sebagai upaya untuk menyulitkan pekerja a.n.
Hermansyah untuk menjalankan tugas organisasi yang bertendensi ke arah
pemberangusan hak untuk berserikat. Mengenai hal ini Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Lampung Selatan telah menerbitkan Nota anjuran No.
568/257/IV.07/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018 yang menganjurkan agar
perusahaan mempekerjakan kembali pekerja a.n. Hermansyah di PT. Sumber Batu
Berkah. Namun hal ini pun tetap diabaikan oleh perusahaan.
Tidak berhenti
disitu perusahaan pun melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 4 Pekerja
yang juga anggota SBKU-SBB dengan alasan loyalitas, efisiensi dan meningkatkan
produktifitas perusahaan padahal sebelumnya telah ada kesepakatan yang
menyatakan bahwa pekerja bersedia upah lemburnya di tahun 2019 dibayarkan tidak
sesuai dengan perhitungan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan catatan tidak
ada pengurangan pekerja sebagai jalan tengah atas persoalan tersebut namun
dalam prosesnya perusahaan tidak menghormati hal tersebut. Kesediaan pekerja
menerima upah lembur di tahun 2019 tidak sesuai dengan perhitungan
Undang-undang Ketenagakerjaan adalah bentuk loyalitas pekerja terhadap
perusahaan dan wujud peduli pekerja untuk meningkatkan produktifitas
perusahaan. Dengan kondisi demikian artinya perusahaan tidak lagi mengedepankan
penyelesaian secara musyawarah dan mengangkangi hak pekerja.
Perlakuan perusahaan
terhadap pekerja kian diperparah dengan tindakan yang dilakukan terhadap
Pekerja a.n Jeky M. Barus yang merupakan Bendahara FSBKU-KSN Cabang Lampung
Selatan dan juga Bendahara SBKU-SBB yang dalam hal ini tengah menjalankan tugas
Organisasi yaitu melakukan advokasi terhadap 4 anggota yang di PHK namun
pekerja a.n. Jeky M. Barus juga turut di PHK secara sepihak dengan alasan yang
mengada-ngada yaitu tuduhan sebagai provokator bahkan ada upaya dari pihak
perusahaan untuk mengkrimalisasi hal tersebut.
Pemutusan hubungan
kerja (PHK) sepihak, mutasi kerja sewenang-wenang dan segala pemberangusan
serikat pekerja (Union Busting) merupakan pemberangusan hak-hak normatif para
pekerja, yang sejatinya melalui serikatlah para pekerja dapat memperbaiki
nasibnya. Untuk itu kami dari Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk
Demokrasi (EW-LMND Lampung) mendukung Aksi Mogok Kerja yang akan berlanjut.
Karena PHK sepihak, mutasi kerja sewenang-wenang, pemberangusan serikat
merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus terus kita suarakan untuk
mendapatkan kesejahteraan bagi pekerja.
Hidup Buruh!!
EW-LMND Lampung
Ketua : Kristina Tia
Ayu

Komentar
Posting Komentar