EW-LMND LAMPUNG MENDUKUNG AKSI MOGOK KERJA SBKU SBB



Senin, 14 Januari 2019 EW-LMND Lampung terlibat dalam aksi solidaritas Serikat Buruh Karya Utama (SBKU) Sumber Batu Berkah (SBB). Aksi kali ini merupakan rangkaian dari Aksi Mogok Kerja yang telah dilakukan sejak Rabu, 09 Januari 2019. Aksi mogok kerja tersebut dilakukan untuk menolak adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak, Mutasi Kerja Sewenang-Wenang dan Segala Bentuk Pemberangusan Serikat Pekerja (union Busting). Namun dalam proses aksi mogok kerja yang telah dilakukan pekerja, perusahaan sama sekali tidak mempunyai itikad untuk dapat merealisasikan tuntutan dari para pekerja, yakni diantaranya adalah pekerjakan kembali 5 pekerja yang di-PHK sepihak di PT. Sumber Batu Berkah, jalankan nota anjuran Dinas dan Tenaga Kerja Transmigrasi Lampung Selatan No. 568/257/IV. 07/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018, pekerjakan kembali Hermansyah di PT. Sumber Batu Berkah, berikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bagi pekerja.

PT. Sumber Batu Berkah telah melakukan PHK sepihak kepada beberapa pekerja yang juga merupakan anggota bahkan pengurus SBKU-SBB, diantaranya a.n. Harun (ketua lama) atas tuduhan mangkir dari perintah kerja namun tuduhan tersebut pun tidak berdasar, kemudian dilanjutkan dengan melakukan mutasi kerja terhadap salah satu pekerja a.n Hermansyah yang merupakan anggota sekaligus Pengurus SBKU-SBB dan salah satu inisiator terbentuknya serikat. Mutasi kerja terhadap pekerja a.n. Hermansyah pun tidak berdasar bahkan cacat secara administratif (cacat hukum) karena mutasi yang diberikan merupakan mutasi ke badan hukum lain yang tidak diperbolehkan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Jo. Pasal 50 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahkan tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai wujud PHK Sepihak Sehingga layak dikatakan bahwa mutasi kerja tersebut adalah perbuatan yang mengabaikan hak pekerja dan dapat diduga sebagai upaya untuk menyulitkan pekerja a.n. Hermansyah untuk menjalankan tugas organisasi yang bertendensi ke arah pemberangusan hak untuk berserikat. Mengenai hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan telah menerbitkan Nota anjuran No. 568/257/IV.07/XII/2018 tanggal 12 Desember 2018 yang menganjurkan agar perusahaan mempekerjakan kembali pekerja a.n. Hermansyah di PT. Sumber Batu Berkah. Namun hal ini pun tetap diabaikan oleh perusahaan.

Tidak berhenti disitu perusahaan pun melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap 4 Pekerja yang juga anggota SBKU-SBB dengan alasan loyalitas, efisiensi dan meningkatkan produktifitas perusahaan padahal sebelumnya telah ada kesepakatan yang menyatakan bahwa pekerja bersedia upah lemburnya di tahun 2019 dibayarkan tidak sesuai dengan perhitungan Undang-undang Ketenagakerjaan dengan catatan tidak ada pengurangan pekerja sebagai jalan tengah atas persoalan tersebut namun dalam prosesnya perusahaan tidak menghormati hal tersebut. Kesediaan pekerja menerima upah lembur di tahun 2019 tidak sesuai dengan perhitungan Undang-undang Ketenagakerjaan adalah bentuk loyalitas pekerja terhadap perusahaan dan wujud peduli pekerja untuk meningkatkan produktifitas perusahaan. Dengan kondisi demikian artinya perusahaan tidak lagi mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan mengangkangi hak pekerja.

Perlakuan perusahaan terhadap pekerja kian diperparah dengan tindakan yang dilakukan terhadap Pekerja a.n Jeky M. Barus yang merupakan Bendahara FSBKU-KSN Cabang Lampung Selatan dan juga Bendahara SBKU-SBB yang dalam hal ini tengah menjalankan tugas Organisasi yaitu melakukan advokasi terhadap 4 anggota yang di PHK namun pekerja a.n. Jeky M. Barus juga turut di PHK secara sepihak dengan alasan yang mengada-ngada yaitu tuduhan sebagai provokator bahkan ada upaya dari pihak perusahaan untuk mengkrimalisasi hal tersebut.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, mutasi kerja sewenang-wenang dan segala pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) merupakan pemberangusan hak-hak normatif para pekerja,  yang sejatinya melalui serikatlah para pekerja dapat memperbaiki nasibnya. Untuk itu kami dari Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW-LMND Lampung) mendukung Aksi Mogok Kerja yang akan berlanjut. Karena PHK sepihak, mutasi kerja sewenang-wenang, pemberangusan serikat merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus terus kita suarakan untuk mendapatkan kesejahteraan bagi pekerja.

Hidup Buruh!!

EW-LMND Lampung

Ketua : Kristina Tia Ayu






Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERNYATAAN SIKAP LIGA MAHASISWA NASIONAL UNTUK DEMOKRASI - DEWAN NASIONAL (LMND-DN).

Tentang Represifitas di Meksiko, Organisasi Dunia Angkat Bicara