EW-LMND LAMPUNG MENGECAM PENANGKAPAN TERHADAP AKADEMISI DAN PENGGIAT HAM ROBERTUS ROBET



Kamis, 7 Maret 2019, puluhan mahasiswa dan aktivis gerakan rakyat melakukan aksi massa di Bunderan Tugu Adipura. Aksi tersebut adalah sebagai bentuk solidaritas untuk Robertus Robet  yang ditangkap dikediamannya di Jl. Trunojoyo, Jakarta pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB dini hari tadi dan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka terkait refleksinya pada orasi Aksi Kamisan 28 Februari 2019 lalu. Dalam Aksi Kamisan tersebut, isu utama yang menjadi sorotan adalah rencana Pemerintah yang akan menempatkan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih pada istansi sipil. Terhadap hal tersebut Robertus Robet dan jaringan masyarakat sipil berpendapat bahwa hal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa yang perlu diperhatikan, Robertus Robet dalam refleksinya tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Robertus Robet dalam refleksinya justru mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang Profesional berdasarkan tugas, pokok, dan fungsinya. Baginya menempatkan TNI di instansi sipil artinya sama dengan mengganggu profesional TNI dalam menjalankan Tugas, Pokok, dan Fungsi Pertahanan yang diamanatkan kepada TNI oleh konstitusi.

Menurut Kristina Tia Ayu (Ketua Wilayah EW-LMND Lampung) “penangkapan terhadap Robertus Robet itu jelas mempertontonkan wajah asli dari rezim hari ini yaitu rezim yang anti demokrasi dan anti dengan kritik, adanya UU ITE juga merupakan satu regulasi yang berpotensi membungkam ruang-ruang demokrasi rakyat yang pada akhirnya menjadi suatu alat untuk meredam suara rakyat”.

Berdasarkan hal tersebut diatas, EW-LMND Lampung yang tergabung dengan “Jaringan Solidaritas Lampung Untuk Robet” yang terdiri dari : LBH Bandar Lampung, Eksekutif Walhi Lampung, PBHI Lampung, Dewan Rakyat Lampung, EW LMND Lampung, Matala, SP Sebay Lampung, Wanacala, Dewan Daerah Walhi Lampung, PMKRI Lampung, PMII Komisariat UIN Lampung, KBH Lampung, Klasika, BEM FH Malahayati, Kawan Tani Lampung, Mitra Bentala, BEM FH Unila, DPM FH Unila, Women’s March Lampung, SMI Lampung, UKMF Mahkamah FH Unila, BEM FISIP Unila, BEM Unila, BEM Universitas Malahayati Bandar Lampung, HMI Komisariat Hukum Unila, dengan ini menyatakan sikap :
1.      Penangkapan terhadap  Robertus Robet menciderai prinsip negara hukum dan demokrasi!
2.      Untuk menyongsong tegaknya HAM dan Demokrasi di negeri ini, maka Bebaskan Robertus Robet!

Salam Pembebasan!!!
Kristina Tia Ayu (0852-1311-8565)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERNYATAAN SIKAP LIGA MAHASISWA NASIONAL UNTUK DEMOKRASI - DEWAN NASIONAL (LMND-DN).

Tentang Represifitas di Meksiko, Organisasi Dunia Angkat Bicara