EW-LMND LAMPUNG MENGECAM PENANGKAPAN TERHADAP AKADEMISI DAN PENGGIAT HAM ROBERTUS ROBET
Kamis,
7 Maret 2019, puluhan mahasiswa dan aktivis gerakan rakyat melakukan aksi massa
di Bunderan Tugu Adipura. Aksi tersebut adalah sebagai bentuk solidaritas untuk
Robertus Robet yang ditangkap
dikediamannya di Jl. Trunojoyo, Jakarta pada malam hari sekitar pukul 01.00 WIB
dini hari tadi dan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa sebagai
tersangka terkait refleksinya pada orasi Aksi Kamisan 28 Februari 2019 lalu. Dalam
Aksi Kamisan tersebut, isu utama yang menjadi sorotan adalah rencana Pemerintah
yang akan menempatkan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang masih pada
istansi sipil. Terhadap hal tersebut Robertus Robet dan jaringan masyarakat
sipil berpendapat bahwa hal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa
yang perlu diperhatikan, Robertus Robet dalam refleksinya tidak sedikitpun
menghina institusi TNI. Robertus Robet dalam refleksinya justru mencintai TNI
dalam artian mendorong TNI yang Profesional berdasarkan tugas, pokok, dan
fungsinya. Baginya menempatkan TNI di instansi sipil artinya sama dengan mengganggu
profesional TNI dalam menjalankan Tugas, Pokok, dan Fungsi Pertahanan yang
diamanatkan kepada TNI oleh konstitusi.
Menurut
Kristina Tia Ayu (Ketua Wilayah EW-LMND Lampung) “penangkapan terhadap Robertus
Robet itu jelas mempertontonkan wajah asli dari rezim hari ini yaitu rezim yang
anti demokrasi dan anti dengan kritik, adanya UU ITE juga merupakan satu
regulasi yang berpotensi membungkam ruang-ruang demokrasi rakyat yang pada
akhirnya menjadi suatu alat untuk meredam suara rakyat”.
Berdasarkan
hal tersebut diatas, EW-LMND Lampung yang tergabung dengan “Jaringan
Solidaritas Lampung Untuk Robet” yang terdiri dari : LBH Bandar Lampung,
Eksekutif Walhi Lampung, PBHI Lampung, Dewan Rakyat Lampung, EW LMND Lampung,
Matala, SP Sebay Lampung, Wanacala, Dewan Daerah Walhi Lampung, PMKRI Lampung,
PMII Komisariat UIN Lampung, KBH Lampung, Klasika, BEM FH Malahayati, Kawan
Tani Lampung, Mitra Bentala, BEM FH Unila, DPM FH Unila, Women’s March Lampung,
SMI Lampung, UKMF Mahkamah FH Unila, BEM FISIP Unila, BEM Unila, BEM
Universitas Malahayati Bandar Lampung, HMI Komisariat Hukum Unila, dengan ini
menyatakan sikap :
1. Penangkapan
terhadap Robertus Robet menciderai prinsip
negara hukum dan demokrasi!
2. Untuk
menyongsong tegaknya HAM dan Demokrasi di negeri ini, maka Bebaskan Robertus
Robet!
Salam
Pembebasan!!!
Kristina
Tia Ayu (0852-1311-8565)

Komentar
Posting Komentar