KTP PASAR GRIYA : PUTUSAN HARUS BERPIHAK PADA RAKYAT MISKIN
Selasa, 09 April 2019 pukul 10:00 WIB, Komite
Tolak Penggusuran (KTP) Pasar Griya melakukan aksi damai dan doa bersama di
depan Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang. Warga beserta elemen gerakan
rakyat, diantaranya LBH, LMND, SMI dan FSBKU-KSN yang tergabung dalam KTP Pasar
Griya menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri untuk dapat melahirkan
putusan yang seadil-adilnya terhadap kasus penggusuran Pasar Griya.
Dimas Pamungkas (Koordinator Lapangan) dalam orasinya menyampaikan bahwa "Penggusuran yang bermula sejak setahun
lalu, sampai hari ini masih menyisakan tangis warga eks Pasar Griya, karena
dampak yang muncul akibat penggusuran tersebut sangat merugikan warga,
kehilangan sumber perekonomian membuat warga tidak dapat melangsungkan
hidupnya, untuk itu hari ini kami menuntut agar tuntutan warga untuk
mengembalikan fungsi Pasar Griya segera dikabulkan dan majelis hakim dapat
melahirkan putusan yang berpihak terhadap rakyat miskin."
Setelah melakukan orasi secara
bergantian, massa aksi melakukan do'a bersama yang dipimpin langsung oleh warga
eks Pasar Griya yaitu Bpk. Rudi Hartono Hasan. Do'a bersama menutup kegiatan aksi
tersebut dan seluruh massa aksi masuk ke ruang sidang untuk mengawal putusan.
Pukul 11:45 WIB, sidang pembacaan
putusan dimulai, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat dinyatakan
tidak diterima karena terdapat kekurangan pihak dalam gugatan yang diajukan.
Pihak yang dimaksud dalam putusan tersebut adalah Kejaksaan Negeri, padahal KTP
menilai Kejaksaan Negeri merupakan pihak yang pasif dalam kasus penggusuran
tersebut.
Putusan terhadap kasus penggusuran pasar
griya tersebut telah mempertontonkan secara jelas dan nyata bahwa keadilan
merupakan hal yang sukar untuk rakyat miskin serta dapat merebut haknya, juga
pengadilan tidak mampu berpihak terhadap rakyat miskin.
Namun disampaikan oleh Kodri Ubaidilah,
perwakilan dari LBH Bandar Lampung, bahwa perjuangan warga pasar griya tidak
berhenti sampai disini, karena akan kita lakukan upaya banding untuk dapat
mengembalikan fungsi Pasar Griya sebagai hak dari pada masyarakat pasar griya.

Komentar
Posting Komentar