Bangun Persatuan Gerakan Rakyat, Lawan Sistem Kapitalisme Sebagai Dalang Pelanggaran HAM
Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (FSBKU-KSN,
SPK3P2, SP-SEBAY, FSBMM, FSP2K1, SPRI, LMND, SMI)
Hak Asasi Manusia merupakan perwujudan dari
hak dasar manusia di seluruh negeri. Terjaminnya pemenuhan atas hak dasar
rakyat di dalam suatu negeri merupakan tanggung jawab penuh dari negara. Dalam
rangka perjuangan untuk penegakan HAM di dunia, terdapat satu momentum
bersejarah yaitu deklarasi UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHT pada 10
Desember 1948. Deklarasi Universal HAM ini berisi kewajiban bagi setiap negara
untuk memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar bagi warga
negaranya.
Di Indonesia DUHAM ini telah diratifikasi dengan diterbitkannya UU
No.11 Tahun 2005 tentang HAM (Pengesahan International Convenant on Economic,
Sosial and Cultural Right). Maka, Negara
melalui pemerintahan RI wajib menghormati, melindungi serta memberikan HAM
untuk hidup, merdeka, bebas dan bekerja bagi seluruh rakyat Indonesa.
Akan tetapi, hingga peringatan hari HAM
2018 ini, pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia masih saja dilanggengkan
oleh pemerintahan RI. Pemenuhan hak dasar rakyat atas akses mendapatkan upah
layak, tanah, kerja serta jaminan publik lainnya (hak politik dan ekosob) ,
masih sangat rendah yang membuat kehidupan rakyat semakin hari semakin merosot.
Selain itu, di bawah pemerintahan Jokowi-JK, tindak-tindak kekerasaan juga
digunakan untuk mengekang aspirasi dan tuntutan rakyat khususnya dalam
perjuangan buruh menuntut kenaikan upah, represifitas dan kriminalisasi petani
yang mempertahankan tanahnya dan juga rakyat Papua yang berjuang untuk
menentukan nasibnya sendiri yang disertai penangkapan dan berbagai tindakan
rasialis dari aparat keamanan maupun ormas reaksioner lainnya.
Ini adalah bukti bahwa pemerintah hari ini
tak ada ubahnya dengan pemerintah yang lalu yang anti demokrasi dan HAM. Dimana
kita dapat saksikan ketidak beranian pemerintah dalam membuka fakta-fakta yang
terjadi atas peristiwa kejahatan HAM dimasa lalu masih menyisakan sisi gelap
bagi bangsa indonesia.
Padahal dalam salah satu janji kampanyenya Jokowi-JK berjanji menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat dimasa lalu, namun
dalam empat tahun pemerintahannya memimpin, tidak ada satu kasus HAM beratpun
diselesaikan oleh jokowi, mulai dari Tragedi pembantaian 1965, Talangsari,
Tanjung Priuk, Penembakan Misterius, Penculikan Aktifis yang terjadi ditahun
1998, dan kasus pembunuhan Munir, dll. Hal ini tentunya masih menjadi misteri karena
fakta-fakta dan kejadian tersebut selalu ditutupi oleh negara.
Saat ini, rezim Jokowi-Jk berkepentingan
untuk tetap menjadi alat pelanggeng dari pada tindasan dan hisapan melalui 16
paket kebijakan ekonomi. Tidak ubahnya pemerintahan fasis yg senantiasa
menggunakan aparatur keaman negara untuk terus menjaga asset kapital. Kita
ketahui pula bahwa rezim Jokowi-Jk melalui paket kebijakan ekonomi jilid ke 16
ialah kebijakan yang mempermudah investasi dalam melakukan kejahatan
kemanusiaan.
Belum lagi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 juga ialah
skema politik upah murah terhadap kaum buruh yang dalam praktik pengupahannya
mengacu pada angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Buruh juga hari ini dihadapkan pada sistem kerja kontrak dan outsorching. Peraturan Menteri Nomor
02 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan
Pertahanan dalam kegiatan penanaman modal dalam hal memudahkan investor
melakukan perampasan terhadap lahan.
Dan, tak kalah ketinggalan kejahatan
kemanusiaan yang dikeluarkan oleh rezim Jokowi-Jk melalui Peraturan Presiden
Nomor 59 Tahun 2017 untuk mengupayakan pembangunan Substainable Development
Goals (SDGs) yang diselaraskan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengan
Nasional (RPJMN). Padahal kita ketahui Negara mengalami deficit anggaran Negara
yang berkisar 151,3 triliun per Juli 2018, rezim Jokowi-Jk terus menggenjot
pembangunan infrastruktur dan menjadikan Indonesia sebagai sasaran eksport
capital dan impor bahan mentah bagi kepentingan Imperialisme AS.
SDGs yang
merupakan kelanjutan MDGs ialah skema pembangunan yang berkedok mengentaskan
kemiskinan, pendidikan, dan kesetaraan gender yang terus dipropagandakan untuk
menancapkan kepentingannya di Negara bagian ketiga termasuk Indonesia. Belum
lagi reforma agrarian palsu Jokowi-Jk pun ialah penerapan Land Administration
milik capital finance World Bank untuk terus mengupayakan kejahatan
kemanusiaan.
Kebijakan Undang-Undang Organisasi Kemsyarakatan juga menunjukan
penyalah gunaan kekuasaan (Abuse of Power) dengan melalui subjektifitas penguasa
untuk membubarkan dan menganggap anti Pancasila terhadap Rakyat yang menuntut
Hak Asasi yang terdapat dalam UUD1945. Mulai dari pemberangusan serikat buruh,
represifitas, dan kriminalisasi terus menumbalkan gerakan rakyat. Belum lagi
pendidikan yang kini dijadikan barang dan jasa membuat anak buruh dan petani
yang notabenenya menengah kebawah sulit untuk dapat mengakses Pendidikan, BBM, Kebutuhan Pokok dan mendasar bagi rakyat semakin sulit terjangkau mengingat
angka kebutuhan yang terus bergerak naik sementara upah masih saja rendah.
Tuntutan :
- Usut Tuntas Kasus Pelanggaran HAM berat
- Hentikan Represifitas dan Kriminalisasi
Terhadap Gerakan Rakyat
- Tolak Politik Upah Murah, Cabut PP 78
Tahun 2015
- Hapuskan Sistem Kerja Kontrak &
Outsourching
- Hentikan Upaya Pemberangusan Serikat
(Union Busting)
- Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan
Demokratis
- Tolak Reforma Agraria Palsu JOKOWI-JK,
wujudkan Reforma Agraria Sejati
- Hentikan Perampasan Lahan
- Nasionalisasi Aset Strategis yang
dikuasai Asing
- Turunkan BBM, TDL dan Harga Kebutuhan
Pokok

Mantab trus lah berdealektika tumbuhakan kesadaran2 masyarakat luas
BalasHapus