Bangun Persatuan Gerakan Rakyat, Lawan Sistem Kapitalisme Sebagai Dalang Pelanggaran HAM



Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (FSBKU-KSN, SPK3P2, SP-SEBAY, FSBMM, FSP2K1, SPRI, LMND, SMI)



Hak Asasi Manusia merupakan perwujudan dari hak dasar manusia di seluruh negeri. Terjaminnya pemenuhan atas hak dasar rakyat di dalam suatu negeri merupakan tanggung jawab penuh dari negara. Dalam rangka perjuangan untuk penegakan HAM di dunia, terdapat satu momentum bersejarah yaitu deklarasi UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHT pada 10 Desember 1948. Deklarasi Universal HAM ini berisi kewajiban bagi setiap negara untuk memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar bagi warga negaranya. 

Di Indonesia DUHAM ini telah diratifikasi dengan diterbitkannya UU No.11 Tahun 2005 tentang HAM (Pengesahan International Convenant on Economic, Sosial and Cultural Right).  Maka, Negara melalui pemerintahan RI wajib menghormati, melindungi serta memberikan HAM untuk hidup, merdeka, bebas dan bekerja bagi seluruh rakyat Indonesa.

Akan tetapi, hingga peringatan hari HAM 2018 ini, pelanggaran-pelanggaran HAM di Indonesia masih saja dilanggengkan oleh pemerintahan RI. Pemenuhan hak dasar rakyat atas akses mendapatkan upah layak, tanah, kerja serta jaminan publik lainnya (hak politik dan ekosob) , masih sangat rendah yang membuat kehidupan rakyat semakin hari semakin merosot. 

Selain itu, di bawah pemerintahan Jokowi-JK, tindak-tindak kekerasaan juga digunakan untuk mengekang aspirasi dan tuntutan rakyat khususnya dalam perjuangan buruh menuntut kenaikan upah, represifitas dan kriminalisasi petani yang mempertahankan tanahnya dan juga rakyat Papua yang berjuang untuk menentukan nasibnya sendiri yang disertai penangkapan dan berbagai tindakan rasialis dari aparat keamanan maupun ormas reaksioner lainnya.

Ini adalah bukti bahwa pemerintah hari ini tak ada ubahnya dengan pemerintah yang lalu yang anti demokrasi dan HAM. Dimana kita dapat saksikan ketidak beranian pemerintah dalam membuka fakta-fakta yang terjadi atas peristiwa kejahatan HAM dimasa lalu masih menyisakan sisi gelap bagi bangsa indonesia. 

Padahal dalam salah satu janji kampanyenya Jokowi-JK berjanji menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat dimasa lalu, namun dalam empat tahun pemerintahannya memimpin, tidak ada satu kasus HAM beratpun diselesaikan oleh jokowi, mulai dari Tragedi pembantaian 1965, Talangsari, Tanjung Priuk, Penembakan Misterius, Penculikan Aktifis yang terjadi ditahun 1998, dan kasus pembunuhan Munir, dll. Hal ini tentunya masih menjadi misteri karena fakta-fakta dan kejadian tersebut selalu ditutupi oleh negara.

Saat ini, rezim Jokowi-Jk berkepentingan untuk tetap menjadi alat pelanggeng dari pada tindasan dan hisapan melalui 16 paket kebijakan ekonomi. Tidak ubahnya pemerintahan fasis yg senantiasa menggunakan aparatur keaman negara untuk terus menjaga asset kapital. Kita ketahui pula bahwa rezim Jokowi-Jk melalui paket kebijakan ekonomi jilid ke 16 ialah kebijakan yang mempermudah investasi dalam melakukan kejahatan kemanusiaan. 

Belum lagi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 juga ialah skema politik upah murah terhadap kaum buruh yang dalam praktik pengupahannya mengacu pada angka inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. Buruh juga hari ini dihadapkan pada sistem kerja kontrak dan outsorching. Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang, dan Pertahanan dalam kegiatan penanaman modal dalam hal memudahkan investor melakukan perampasan terhadap lahan. 

Dan, tak kalah ketinggalan kejahatan kemanusiaan yang dikeluarkan oleh rezim Jokowi-Jk melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 untuk mengupayakan pembangunan Substainable Development Goals (SDGs) yang diselaraskan dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengan Nasional (RPJMN). Padahal kita ketahui Negara mengalami deficit anggaran Negara yang berkisar 151,3 triliun per Juli 2018, rezim Jokowi-Jk terus menggenjot pembangunan infrastruktur dan menjadikan Indonesia sebagai sasaran eksport capital dan impor bahan mentah bagi kepentingan Imperialisme AS. 

SDGs yang merupakan kelanjutan MDGs ialah skema pembangunan yang berkedok mengentaskan kemiskinan, pendidikan, dan kesetaraan gender yang terus dipropagandakan untuk menancapkan kepentingannya di Negara bagian ketiga termasuk Indonesia. Belum lagi reforma agrarian palsu Jokowi-Jk pun ialah penerapan Land Administration milik capital finance World Bank untuk terus mengupayakan kejahatan kemanusiaan. 

Kebijakan Undang-Undang Organisasi Kemsyarakatan juga menunjukan penyalah gunaan kekuasaan (Abuse of Power) dengan melalui subjektifitas penguasa untuk membubarkan dan menganggap anti Pancasila terhadap Rakyat yang menuntut Hak Asasi yang terdapat dalam UUD1945. Mulai dari pemberangusan serikat buruh, represifitas, dan kriminalisasi terus menumbalkan gerakan rakyat. Belum lagi pendidikan yang kini dijadikan barang dan jasa membuat anak buruh dan petani yang notabenenya menengah kebawah sulit untuk dapat mengakses Pendidikan, BBM, Kebutuhan Pokok dan mendasar bagi rakyat semakin sulit terjangkau mengingat angka kebutuhan yang terus bergerak naik sementara upah masih saja rendah.



Tuntutan :
- Usut Tuntas Kasus Pelanggaran HAM berat
- Hentikan Represifitas dan Kriminalisasi Terhadap Gerakan Rakyat
- Tolak Politik Upah Murah, Cabut PP 78 Tahun 2015
- Hapuskan Sistem Kerja Kontrak & Outsourching
- Hentikan Upaya Pemberangusan Serikat (Union Busting)
- Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah dan Demokratis
- Tolak Reforma Agraria Palsu JOKOWI-JK, wujudkan Reforma Agraria Sejati
- Hentikan Perampasan Lahan
- Nasionalisasi Aset Strategis yang dikuasai Asing
- Turunkan BBM, TDL dan Harga Kebutuhan Pokok





Komentar

  1. Mantab trus lah berdealektika tumbuhakan kesadaran2 masyarakat luas

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERNYATAAN SIKAP LIGA MAHASISWA NASIONAL UNTUK DEMOKRASI - DEWAN NASIONAL (LMND-DN).

Tentang Represifitas di Meksiko, Organisasi Dunia Angkat Bicara